Beda Waktu Puasa Arafah, Ikut Indonesia Atau Saudi?

Beda Waktu Puasa Arafah, Ikut Indonesia Atau Saudi?

Fikroh.com – Sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang dimuliakan dan diutamakan oleh agama kita. Di dalamnya amal sholih dilipatgandakan. Sehingga dianjurkan sekali untuk memperbanyak amal sholih di hari-hari tersebut. (Al-Mughni : 3/112).

Nabi kita Muhammad –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ فَقَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ الجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَلاَ الجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Tidaklah dari hari-hari yang amalan sholih di dalamnya lebih dicintai oleh Alloh dari sepuluh hari ini (awal bulan Dzulhijjah).” Mereka bertanya : “Wahai Rosulullah ! tidak juga jihad di jalan Alloh ?”. Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab : “Tidak juga jihad di jalan Alloh, kecuali seorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, maka tidak kembali sedikitpun dari hal itu (maksudnya meninggal).” (HR. Abu Dawud : 2438 dan At-Tirmidzi : 757 dari sahabat Ibnu Abbas –rodhiallohu ‘anhu- dan lafadz di atas lafadz At-Tirmidzi –rohimahullah-. Hadits ini dishohihkan oleh asy-syaikh Al-Albani –rohimahullah-).

Diantara amalan sholih yang sangat dianjurkan pada hari-hari tersebut adalah puasa Arofah yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah bagi mereka yang tidak menunaikan ibadah haji. Disebut puasa hari Arofah karena pada tanggal tersebut jama’ah haji sedang melakukan wukuf di padang Arofah.

Keutamaan puasa Arofah yaitu menghapuskan dosa-dosa satu tahun sebelum dan sesudahnya. Sebagaimana telah diriwayatkan dari sahabat Abu Qotadah –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَتِيْ قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَتِيْ بَعْدَهُ

“Puasa hari Arofah, aku berharap kepada Alloh bisa menghapuskan dosa-dosa satu tahun yang sebelumnya dan yang sesudahnya.” (HR. Muslim : 1162).

Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata: “Al-Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya menyatakan dianjurkannya untuk puasa hari Arofah bagi selain yang berada di Arofah…” (Majmu’ Syarhul Muhadzdzab: 6/380).

Dosa-dosa yang dihapus oleh puasa hari Arofah adalah dosa-dosa kecil buka dosa-dosa besar. Karena dosa besar membutuhkan taubat. Simak keterangan Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- dalam syarh shohih muslim ketika menerangkan hadits ini.Dengan keterangan di atas, tida seyognyanya seorang muslim dan muslimah untuk meninggalkan puasa hari Arofah. Karena adanya keutamaan yang sangat besar yang terdapat di dalamnya.

Ketika Terjadi Perbedaan Antara Pemerintah Indonesia Dengan Saudi Dalam Penetapan Tanggal 9 Dzulhijjah, Manakah Yang Kita Ikuti?

Terkadang terjadi perbedaan penetapan tanggal 9 Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia. Manakah yang harus kita ikuti ? untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengembalikan permasalahan ini kepada sudut pandang syari’at. Sehingga jawabannya benar-benar ilmiyyah dan bukan sekedar prasangka tanpa landasan dalil.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, adalah mengikuti penetapan penanggalan pemerintah Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan beberapa argument, diantaranya :

Pertama :

Asal pensyari’atan puasa Arofah dikarenakan hari Arofah yang jatuh tanggal 9 Dzulhijjah bukan karena wukufnya jama’ah haji. Oleh karena itu nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- menamakannya dengan “puasa hari Arofah” bukan “puasa wukuf”. Lihat kembali lafadz hadits dari sahabat Abu Qotadah yang disebutkan oleh Imam Muslim di atas.

Penamaan puasa tanggal 9 Dzulhijjah dengan puasa hari Arofah, merupakan penyandaraan suatu amalan ibadah kepada waktu pensyari’atannya. Oleh karena itu, puasa hari Arofah disyari’atkan kepada kaum muslimin di suatu negeri, dimulai perhitungannya ketika negeri itu telah melihat hilal tanggal satu bulan Dzulhijjah. Karena penetapan penanggalan hijriah sebagai pedoman penetapan puasa Arofah adalah dengan ru’yah hilal (melihat bulan hilal tanggal satu).

Sebagaimana Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam-bersabda :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kalian karena telah melihatnya dan berbukalah kalian karena telah melihatnya”. (HR. Al-Bukhori : 1810 dan Muslim : 1081).

Kedua :

Berpuasa bersama jama’ah (pemerintah muslimin) dan mayoritas manusia di suatu negeri. Karena masalah penetapan hilal terkhusus yang berkaitan dengan ibadah-ibadah besar yang akan dilakukan oleh kaum muslimin adalah tugas dan wewenang pemerintah semata. Bukan wewenang rakyat ataupun ormas-ormas Islam. Hal ini berdasarkan sabda Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- :

الصَّوْمُ يَوْمُ تَصُوْمُوْنَ وَالفِطْرُ يَوْمُ تُفْطِرُوْنَ وَالأَضْحَى يَوْمُ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari manusia berpuasa dan berbuka itu adalah di hari manusia berbuka serta menyembelih (hewan kurban itu ) adalah ketika manusia menyembelih.” (HR. At-Tirmidzi : 697 dari sahabat Abu Huroiroh dan dishohihkan oleh asy-syaikh Al-Albani –rohimahullah- ).

Al-Imam At-Tirmizi –rohimahullah- berkata :

وفسر بعض أهل العلم هذا الحديث فقال إنما معنى هذا أن الصوم والفطر مع الجماعة وعظم الناس

“Dan sebagian para ulama’ mentafsirkan hadits ini, maka dia berkata : Hanyalah ma’na hadits ini, sesungguhya puasa dan berbuka (berhari raya) adalah bersama jama’ah (pemerintah muslimin) dan mayoritas manusia.” (Sunan At-Tirmidzi : 3/80).

Asy-syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin –rohimahullah- pernah ditanya tentang masalah ini :

Peranyaan: “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal) karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (Mekah dan Madinah Saudi Arabia)?”

Jawaban : “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama’, apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah ? Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Misalnya di Mekah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah Mekah. Sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk negara tersebut untuk berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Idul Adha di negara mereka.

Demikian pula jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru’yah di Mekah sehingga tanggal 9
Dzulhijjah di Mekah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah, menurut mereka meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekah.

Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Karena Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda : “Jika kalian melihatnya (hilal tanggal satu ramadhan) hendaklah kalian berpuasa. Dan jika kalian melihatnya (hilan bulan Syawwal) hendaknya kalian berhari raya” (HR. Al-Bukhori dan Muslim). Orang –orang yang di daerah mereka hilal belum terlihat, maka tidak termasuk orang yang melihatnya. Sebagimana manusia bersepakat, bahwa terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing demikian pula penetapan bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing).” (Majmu’ Fatawa Wa Rosail – asy-syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin : 20/47-48 Darul Wathon-Darul Tsaroyya cetakan terakhir tahun 1413 H).

Dari fatwa di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa ketika terjadi perbedaan penentuan tanggal 9 Dzulhijjah untuk menunaikan puasa hari Arofah, maka kita sebagai warga negara Indonesia mengikuti penanggalan yang ditetapkan negara kita. Walaupun mungkin tidak bertepatan dengan wukufnya jama’ah haji di Arab Saudi.

Oleh: Ustadz Abdullah Al Jirani

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …