Dalam Bajuri Ada Pendapat Yang Menyatakan Bolehnya Memandang Rambut Perempuan Non-mahram?

Dalam Bajuri Ada Pendapat Yang Menyatakan Bolehnya Memandang Rambut Perempuan Non-mahram?

Fikroh.com – Ada yang mencoba membuat syubhat, bahwa ada ulama yang membolehkan perempuan menampakkan rambut di hadapan non-mahram. Dia menyebutnya ulama Hanafiyyah, tapi kutipan teks yang ditampilkannya dari kitab Hasyiyah Al-Bajuri, yang jelas-jelas kitab fiqih Syafi’iyyah. Dari sini saja sudah ada keanehan.

Kemudian, ia dengan yakinnya menyatakan, “meskipun ini bukan pendapat yang mu’tamad”. Padahal, yang benar-benar tidak mu’tamad, adalah pemahaman dia terhadap teks kitab tersebut.

Kesalahan fatalnya, terjadi saat memahami teks:

ولا بأس بتقليد الثاني، لا سيما في هذا الزمان الذي كثر فيه خروج النساء في الطرق والأسواق. وشمل ذلك أيضا شعرها وظفرها…

Artinya: “Tidak masalah mengikuti pendapat yang kedua, terutama di masa sekarang, saat banyak perempuan berada di jalan-jalan dan pasar-pasar. Hal itu juga mencakup rambut dan kukunya…”

Nah, masalahnya adalah, si fulanah ini mengira, “hal itu juga mencakup rambut dan kuku…” nyambungnya ke pendapat kedua yang tidak mengharamkan melihat ini dan itu. Padahal tidak ada indikasi kuat ke arah tersebut. Seandainya huruf waw pada ungkapan “وشمل…” dianggap waw ‘athaf (kata sambung) pun, dia di-‘athaf-kan ke mana?

Dan tampaknya, huruf waw tersebut adalah waw isti’naf, yang menunjukkan bahwa itu adalah kalimat baru, yang terpisah dari kalimat sebelumnya. Sehingga tidak bisa main disambungkan saja dengan kata-kata sebelumnya.

Dan yang lebih jelas menunjukkan kesalahannya memahami isi teks tersebut adalah, konteks pembicaraan isi kitab tersebut secara keseluruhan. Bahasannya (di cetakan Darul Minhaj, ada di Jilid 3, Halaman 332 dan seterusnya) adalah tentang hukum memandang perempuan non-mahram tanpa ada hajat.

Di kalangan Syafi’iyyah ada dua pendapat:

Pendapat pertama, tidak boleh melihat anggota tubuh perempuan non-mahram, termasuk wajah dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah pendapat yang mu’tamad, kata Al-Bajuri.

Teksnya:

قوله إلى أجنبية أي إلى شيء من امرأة أجنبية، أي غير محرم ولو أمة، وشمل ذلك وجهها وكفيها، فيحرم النظر إليهما…

Artinya: “Perkataannya (“nya” itu kembali ke penulis Fathul Qarib, dan pada konteks ini, bisa juga ke penulis Matn At-Taqrib), ‘kepada ajnabiyyah’, yaitu pada anggota tubuh apapun dari perempuan ajnabiyyah, yaitu non-mahram, meskipun ia seorang budak, dan hal itu juga mencakup wajah dan kedua telapak tangannya. Haram memandang keduanya…”

Pendapat kedua, tidak haram melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan non-mahram, berdasarkan firman Allah ta’ala: ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها (tidak boleh bagi mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak dari mereka), dan “maa zhahara minha” itu ditafsirkan dengan wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, boleh menampakkan keduanya.

Setelah menyampaikan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang mu’tamad, beliau menyatakan boleh taqlid pada pendapat kedua, yang berarti boleh memandang wajah dan telapak tangan perempuan non-mahram, terutama di zaman beliau, saat perempuan sudah biasa keluar rumah, berada di jalan dan pasar, dan mungkin sulit bagi laki-laki untuk tidak memandang wajah dan telapak tangan mereka. Dan bagi perempuan pun mungkin sulit untuk selalu menutupi wajah dan kedua telapak tangannya. (Catatan: pandangan yang boleh ini, adalah pandangan biasa tanpa syahwat. Jika dengan syahwat, tetap tidak boleh. Wallahu a’lam).

Kemudian beliau melanjutkan: وشمل ذلك أيضا شعرها وظفرها. Ini lebih tepat, maknanya melanjutkan ungkapan: وشمل ذلك وجهها وكفيها. Artinya, “keharaman itu juga mencakup rambut dan kukunya”. 

Hal itu lebih jelas lagi, saat beliau menjelaskan bahwa rambut dan kuku perempuan yang sudah terlepas dari tubuhnya, tetap haram dilihat oleh laki-laki non-mahram, karena kaidahnya: “Semua yang haram dilihat saat bersambung dengan tubuh, haram juga terlihat setelah ia terpisah dari tubuh”.

Kalau yang terlepas saja haram dilihat (menurut pendapat yang mu’tamad), maka lebih lagi saat ia masih di tubuh perempuan non-mahram tersebut.

Kembali lagi, tidak ada bukti pendukung, yang menunjukkan bahwa dalam Hasyiyah Al-Bajuri ini, ada disebutkan pendapat yang membolehkan melihat rambut perempuan non-mahram. Itu hanya kesalahan si fulanah memahami isi kitab. Wallahu a’lam.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …