Benarkah Tuan A Hassan Pernah Ditahan?

Benarkah Tuan A Hassan Pernah Ditahan?

Fikroh.com – Bukan suatu hal luar biasa jika dalam perjuangan, para ulama atau pejuang kerap kali mengalami musibah dijebloskan ke penjara oleh musuhnya. Jauh sebelum Nabi Muhammad, dalam al-Qur`an dikenal kisah tentang Nabi Yusuf yang dipenjarakan oleh istri Aziz akibat tuduhan keji. Hingga tokoh seperti Z.A. Ahmad menyebut tradisi masuk penjara ini sebagai “Universitas Nabi Yusuf” (Riwayat Hidup dan Perjuangan H. Zainal Abidin Ahmad, 1985: 64-70).

Di tanah air pun demikian, ada contoh-contoh pejuang Islam yang dipenjara seperti Haji Abdul Karim Amrullah (Haka), Hamka, Z.A. Ahmad, KH. Abdul Halim, Isa Anshari, Moh. Roem, Yunan Nasution, Prawoto Mangkusasmito, Sjafruddin Prawira Negara dan lain-lain juga pernah dipenjara. Deliar Noer dalam “Partai Islam di Pentas Nasional” (1987: 414-424) menulis beberapa contoh tokoh yang pernah dipenjara. Ada juga yang dalam perjuangannya tak dipenjara dengan berbagai tantangan yang dihadapi sebagaimana Haji Agus Salim.

Apakah Tuan A. Hassan selama hayatnya di Indonesia pernah dipenjara? Sewaktu penulis berkunjung ke Bangil 26 Juli 2021, Ustadz Zul Irfan sempat menyinggung masalah ini. Beberapa keluarga A. Hassan pernah dipenjara. A. Hassan sendiri juga pernah, demikian juga Ustadz Abdul Qadir Hassan.

Kalau ditelusuri dari sumber pustaka, ada beberapa literatur yang bisa dirujuk untuk mengetahui fakta ini. Misalnya dalam buku Subhan SD yang berjudul “Ulama-Ulama Oposan” (2000: 108-109) di sini deterangkan bahwa Syekh A. Hassan, KH. Isa Anshary dan KH. Abdul Halim pernah dipenjara selama satu bulan tiga hari lantaran kritikan keras terhadap pemerintah. Mereka masuk dalam razia Kabinet Sukiman yang bukan saja menyasar orang komunis tapi juga oposisi yang terlalu tajam kritiknya. Namun, akhirnya beliau dibebaskan karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan melakukan penentangan terhadap negara yang sah dan tak terbukti keterlibatan dengan Darul Islam.

Sumber ini dirujuk Subhan dari buku Dr. Syafiq Mughni yang berjudul “Hassan Bandung Pemikir Islam Radikal” (1980: 106). Setelah penulis cek, kalau dalam cetakan pertama terdapat pada halaman  101-103. Dalam footnote-nya, Dr. Syafiq merujuk peristiwa ini pada pidato H. Sirajuddin Abbas pada tanggal 20 Oktober 1951 yang terdapat dalam buku “Risalah Perundingan 1951, XIV, hal. 7142.

Berbeda dengan Subhan yang katanya mengutip Dr. Syafiq, ternyata dalam buku Hassan Bandung ini, hanya ditangkap selama 3 hari dan dilepas setelah tak terbukti. Satu lagi, beliau tidak menyebut nama KH. Abdul Halim. Kalau dibaca dalam pengantar Dr. Syafiq, beliau pun ternyata tidak mengutip sendiri, ternyata bab khusus dalam bab keempat  dalam bukunya ini ternyata merupakan terjemahan bebas dari bab khusus “ Politics in the Constitutional Period” dari tulisan Howard M. Federspiel yang berjudul “Persatuan Islam: Islamic Reform in the Twentieth Century Indonesia” halaman 154-185. Jadi, yang sesungguhnya merujuk peristiwa ditangkapnya A. Hassan dan Isa Anshari adalah Howard dari buku Risalah Perundingan XIV. Sayangnya, penulis tidak memiliki buku ini sehingga tidak bisa dicek langsung ke dalamnya.

Jadi, sejauh ini, berita yang terdapat dalam literasi mengenai Tuan A. Hassan yang pernah dipenjara adalah sumber primernya pidato KH. Sirajuddin Abbas dalam buku Risalah Perundingan. Pengutip pertamanya adalah Howard Federspiel. Sebab dipenjaranya lantaran sangat kritis ke penguasa dan diduga terlibat dengan gerakan Darul Islam. Tapi semua itu tak terbukti dan akhirnya 3 hari kemudian dilepas. 

Adapun mengenai jumlah masa penahanan selama 1 bulan 3 hari, dan keikut sertaan KH. Abdul Halim ketika ditangkap, kalau merujuk ke buku Syafiq Mughni bahkan Howard Federspiel, jumlah dan nama tersebut tidak ada. Bisa jadi ini kekhilafan Subhan atau ada data lain yang luput dicantumkan.

KH. Abdul Halim sendiri memang pernah dipenjara. Dalam buku “Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim” (2008: 41) karya Miftahul Falah, S.S. disebutkan bahwa beliau pernah ditangkap Belanda pada tahun 1918 karena pada awal-awal aktivitasnya dalam Sarekat Islam memipin aksi pemogokan di daerah Jatiwangi. Sejauh yang terbaca dari buku riwayat ini, tidak ada penangkapan dan penahanan bersama A. Hassan dan Isa Anshari baik pra atau pasca kemerdekaan.

(Mahmud Budi Setiawan. Penggilingan, Jakarta, 24 Agustus 2021).

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …