Berapa Batas Minimal Umur Hewan untuk Kurban?

Berapa Batas Minimal Umur Hewan untuk Kurban?

Fikroh.comAgar hewan yang akan dijadikan kurban sah, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Salah satu syarat hewan kurban adalah usia atau umur. Berapa Batas Minimal Umur Hewan untuk Kurban? Adapun umur hewan kurban yang sah digunakan untuk berkurban, telah diriwayatkan sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

لا تذبحوا إلا مُسِنَّةً إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جَذَعَةً من الضَأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali sulit bagi kalian maka hendaklah kalian menyembelih jadza’ah dari domba”. (HR. Muslim :1963).

Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata : 

قال العلماء : المسنة هي الثنية من كل شيئ من الإبل و البقر و الغنم فما فوقها

“Para ulama’ berkata : musinnah (yang dimaksud dalam hadits di atas) adalah (hewan kurban yang telah masuk usia) tsaniyyah dan yang di atasnya dari onta, sapi dan kambing.” (Syarh Shohih Muslim : 7/44).

Dan yang dimaksud tsaniyyah (orang jawa mengistilahkan : sudah po’el) untuk masing-masing jenis hewan kurban, perinciannya adalah sebagai berikut :

  • Unta, berusia 5 tahun dan sudah masuk tahun ke enam
  • Sapi: berusia 2 tahun dan sudah masuk tahun ke tiga
  • Kambing: berusia 1 tahun dan sudah masuk tahun ke dua

Keterangan di atas merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) dari Al-Hanafiyyah, Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah. Simak kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah : (15/51).

Barang siapa yang menyembelih hewan kurban yang umurnya di bawah ketentuan di atas, maka kurbannya tidak sah. Karena Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyatakan dalam hadits di atas dengan konteks larangan. Pada asalnya, kontek larangan memberikan faidah rusaknya atau tidak sahnya suatu yang dilarang apabila dikerjakan. Kecuali ada dalil yang memalingkan kepada ma’na lain.

Adapun jadza’ah dari domba ada perbedaan di kalangan para ulama’ tentang umurnya. Ada yang menyatakan 6 bulan, 7 bulan, 1 tahun sempurna. Tapi yang tampak bagi kami, pendapat yang menyatakan jadza’ah dari domba berumur 6 bulan itu lebih dekat kepada kebenaran. Al-Imam Ibnu Abidin telah menyusun sya’ir untuk usia hewan-hewan di atas yang berbunyi :

ذو الحول من غنم و الخمس من ابل و اثنين من بقر ذا بالثنى دعى

و الحول من بقر و النصف من غنم  و أربع من بعير سم بالجذع

Memiliki satu haul (satu tahun) dari kambing dan lima (tahun) dari onta

Dua tahun dari sapi, ini semua dipanggil dengan tsaniyyah 

Satu haul (satu tahun) dari sapi dan setengah tahun dari kambing

Dan empat tahun dari onta (ini semua) dinamakan jadza’ah”.

(Hasyiah Ibnu Abidin : 9/466).

Keterangan sya’ir :

Usia tsaniyyah: onta lima tahun, sapi dua tahun dan kambing satu tahun.

Usia jadza’ah: onta empat tahun, sapi satu tahun dan kambing enam bulan.

Berkurban dengan onta dan sapi yang berusia jadza’ah (onta berumur empat tahun dan sapi berumur satu tahun) merupakan perkara yang tidak diperbolehkan berdasarkan hadits di atas, dimana nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyatakan : “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah”. Oleh karena itu, Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata :

هذا تصريح بأنه لا يجوز الجذع من غير الضأن في حال من الأحوال. وهذا مجمع عليه على ما نقله القاضي عياض

“Di dalam hadits ini terdapat keterangan yang sangat gamblang, sesungguhnya tidak boleh untuk (berkurban) dengan jadza’ah kecuali jadza’ah domba (berusia enam bulan) dalam seluruh keadaan. Dan ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama’ sebagaimana hal ini telah dinukil oleh Al-Qodhi ‘Iyyadh.” (Syarh Shohih Muslim : 13/118).

Adapun jadza’ah dari jenis domba, yaitu yang berumur enam bulan, maka boleh digunakan untuk berkurban. Dan pembolehan ini bersifat mutlak, baik dalam kondisi sulit mendapatkan domba berumur satu tahun lebih ataupun mudah. Karena hadits-hadits yang datang dalam masalah ini bersifat mutlak. Telah diriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib dari bapaknya sesungguhnya beliau berkata :

كنا مع رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يقال له مجاشع من بني سليم فعزت الغنم فأمر مناديا فنادى أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول ” إن الجذع يوفي مما يوفي منه الثني

“Kami pernah bersama seorang dari sahabat Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- biasa disebut dengan Majasyi’ dari Bani Sulaim. Maka aku kesulitan untuk mendapatkan kambing (yang berumur satu tahun lebih). Lalu orang tadi memerintahkan seorang untuk memanggil, sesungguhnya Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda : Sesungguhnya (berkurban) dengan jadza’ah (domba berumur enambulan itu) mencukupi, sebagaimana (berkurban dengan) domba berumur satu tahun lebih”. (HR. Abu Dawud : 2899 dan dishohihkan oleh asy-syaikh Al-Albani).

Dalam hadits ini Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- membolehkan secara mutlak dalam seluruh keadaan. Tidak membatasi hanya ketika dalam kondisi sulit untuk mendapatkan domba yang berumur satu tahun lebih. Oleh karena itu, para ulama’ salaf ketika menerangkan maksud hadits di atas juga membawa kepada ma’na umu.

أي الجذع يجزئ مما يقترب به من الثني أي من المعز والمعنى يجوز تضحية الجذع من الضأن كتضحية الثني من المعز

“( Al-Imam ) Al-Qori’ berkata : Artinya jadza’ah –domba yang berumur enam bulan – termasuk dari sesuatu yang bisa digunakan untuk mendekatkan diri kepada Alloh (lewat ibadah berkurban sebagaimana) kambing (yang telah berumur satu tahun lebih). Maksudnya, diperbolehkan untuk berkurban dengan domba yang berumur enam bulan sebagaimana berkurban dengan kambing yang telah berumur satu tahun lebih”

Al-Imam Asy-Syaukani –rohimaullah- berkata :

أي يجزئ كما تجزئ الثنية

“Artinya, telah mencukupi (berkurban dengan  domba yang berumur enam bulan) sebagaimana berkurban dengan dengan kambing yang berumur satu tahun lebih”. (dinukil lewat kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud : 7/356). 

Telah diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir –rodhiallohu ‘anhu-, beliau berkata :

ضحينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بجذع من الضأن

“Kami berkurban bersama Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- seekor jadza’ah dari jenis domba (domba yang berumur enam bulan).” (HR. An-Nasa’i : 4382 dan dishohihkan oleh asy-syaikh Al-Albani –rohimahullah-).

Adapun hadits Jabir dalam Shohih Muslim di atas : “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali sulit bagi kalian maka hendaklah kalian menyembelih jadza’ah dari domba”, menunjukka
n keafdholiahan saja, bukan pembatasan dalam rangka untuk mengkompromikan seluruh hadits-hadits yang ada dalam masalah ini. Dan ini merupakan pendapat ari Jumhur ulama’.

Al-Hafidz Ibnu Hajar –rohimahullah- berkata :

لكن نقل النووي عن الجمهور أنهم حملوه على الأفضل

“Akan tetapi An-Nawawi telah menukil dari jumhur (mayoritas ulama’) sesungguhnya mereka membawa (hadits riwayat Jabir di atas) kepada ma’na afdholiah saja”. (Fathul Bari : 10/18).

Oleh karena itu, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat, sesungguhnya mereka berkurban dengan jadza’ah dari jenis domba (domba yang berumur enam bulan). Diantara mereka adalah : 

Ummu Salamah –rodhiallahu ‘anhu-, istri Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- berkata :

لأن أضح بجذع من الضأن أحب إلي من أن أضح بمسنة من المعز

“Sungguh aku berkurban dengan domba berumur enam bulan lebih aku cintai dari aku berkurban dengan kambing berumur satu tahun lebih.” (Riwayat Al-Hakim : 4/226 dan sanadnya shohih).  

Dari Hushoin bin Abdurrohman –rodhiallohu ‘anhu- dia berkata : “Aku melihat Hilal bin Yasaf berkurban dengan domba umur enam bulan. Maka aku berkata kepadanya : “Kamu akan lakukan ini ?”. Maka dia (Hilal) menjawab :

رأيت أبا هريرة يضح بجذع من الضأن

“Aku pernah melihat Abu Huroiroh berkurban dengan domba berumur enam bulan.” (Riwayat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla: 7/361 dan sanadnya shohih).

Dan masih ada lagi riwayat dari para sahabat seperti Ibnu Abbas kemudian dari kalangan tabi’in yang membolehkan untuk berkurban dengan jadza’ah dari domba. Kesimpulannya, diperbolehkan untuk berkurban dengan jadza’ah domba yaitu domba yang berumur enam bulan menurut pendapat yang lebih kuat secara mutlak, baik sulit mendapatkan domba yang berumur satu tahun lebih atau mudah. Demikian semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …