Boleh Menjual Kulit Hewan Kurban, Ini Syaratnya

Boleh Menjual Kulit Hewan Kurban, Ini Syaratnya

Fikroh.com – Menjual kulit hewan kurban merupakan perkara yang dilarang. Hal ini telah kami jelaskan panjang lebar dalam artikel kami sebelumnya. Bagi yang menghendaki, silahkan baca kembali di sini

Tapi perlu untuk diketahui, bahwa larangan ini tidaklah mutlak dalam seluruh keadaan. Ada keadaan-keadaan tertentu yang diperbolehkan. Tidak sebagaimana sebagian teman-teman yang memahami larangan ini secara mutlak. Sehingga sering kali terjadi perselisihan di antara mereka disebabkan tidak memahami masalah secara detail. Oleh karena, kami akan membeberkan masalah ini insya Alloh.

Ada suatu keadaan di mana kulit hewan kurban atau bagian yang lain ( kepala atau kaki ) boleh untuk dijual. Keadaan tersebut adalah ketika kulit hewan kurban tersebut sudah pindah kepemilikan kepada pihak lain. Dengan kata lain, sudah dibagi dan diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Baik dalam bentuk hadiah, sedekah, atau pemberian. Jika sudah diberikan, maka pihak yang diberi berhak melakukan apapun terhadap kulit kurban tersebut. Mau dimasak, atau diberikan lagi kepada pihak lain, ataupun mau dijual. Semua itu boleh menurut syari’at Islam. Karena barang  itu adalah miliknya.

Perlu untuk diketahui juga, bahwa pihak-pihak yang berhak menerima daging kurban sifatnya lebih umum tidak seperti zakat. Kalau zakat terbatas delapan golongan yang telah disebutkan oleh Alloh dalam surat At-Taubah : 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Adapun kurban, sifatnya umun dan luas untuk seluruh muslimin tanpa ada pembatasan-pembatasan sebagaimana zakat. Bahkan orang-orang non muslimpun boleh untuk menerimanya jika ada suatu kemashlahatan yang diharapkan. Karena kurban itu lebih dekat kepada makna “pesta/makan-makan”.

Berikut ini contoh-contoh keadaan yang diperbolehkan kulit kurban untuk dijual :

1. Kulit tersebut diberikan kepada Al-Jaazir (orang yang menyembelih dan mengurusi hewan kurban sampai selesai dan siap dibagikan), setelah upah dia diberikan secara penuh dari sumber lain. Misalnya upahnya lima puluh ribu diambilkan dari uang pribadi. Setelah itu, panitia memberikan kulit kurban kepadanya bukan sebagai upah, akan tetapi sebagai sedekah jika dia orang yang miskin, atau sebagai pemberian biasa atau hadiah jika dia tidak miskin. Kemudian setelah itu, dia menjual kulit tersebut. Maka ini perkara yang diperbolehkan. 

Al-Imam Al-Mawardi –rohimahullah- berkata :

وَهَكَذَا لَا يَجُوزُ لِلْمُضَحِّي أَنْ يُعْطِيَ الْجَازِرَ أُجْرَةَ جِزَارَتَهُ مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ، لِأَنَّهُ يَصِيرُ مُعَاوِضًا بِهِ، وَلِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – نَهَى عَلِيًّا عَنْهُ.وَلِأَنَّ مَؤُونَةَ مَا يَسْتَحِقُّ إِخْرَاجُهُ لَازِمَةٌ لِلْمُتَقَرِّبِ كَمَؤُونَةِ الْجِدَادِ وَالْحَصَادِ، فَإِنْ أَعْطَى الْجَازِرَ أُجْرَتَهُ جَازَ أَنْ يُعْطِيَهُ بَعْدَ ذَلِكَ مِنْ لَحْمِهَا صَدَقَةً إِنْ كَانَ مُحْتَاجًا أَوْ هَدِيَّةً إِنْ كَانَ مُسْتَغْنِيًا.

“Demikianlah, tidak boleh bagi orang yang berkurban untuk memberi upah kepada orang yang menyembelih (jagal) berupa daging hewan kurban. Karena sesunnguhnya hal ini akan menjadi barter dengannya. Karena Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang Ali bin Abi Tholib dari hal ini…..Maka jika orang yang berkurban telah memberi upah kepada jagalnya (dengan sempurna), maka boleh setelah itu dia memberinya daging kurban-termasuk di dalamnya kulit- sebagai sedekah jika orang itu membutuhkan, atau hadiah jika dia orang yang berkecukupan.” [Al-Hawi Al-Kabir : 19/119-120].

Adapun memberi upah kepada jagal dengan kulit hewan kurban, maka tidak boleh. Hal itu termasuk dalam makna jual beli. Artinya, kulit kurban itu telah dijual kepada jagal tersebut sebagai timbal balik dari jasanya. Sebagaimana telah diriwayatkan  Ali bin Abi Tholib –rodhiallohu ‘anhu- telah mengkabarkan :

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا»

“Sesungguhnya Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah memerintahkan dia untuk mengurusi onta (kurban)nya dan (memerintahkan) untuk membagi seluruh (bagian) ontanya, baik dagingnya, kulitnya dan pakaiannnya. Dan (beliau juga memerintahkan kepada Ali) untuk tidak memberi upah penyembelihan  darinya (maksudnya : dari bagian hewan kurban ) sedikitpun.” (HR. Al-Bukhori : 1630 dan Muslim : 1317 dan lafadz di atas adalah lafadz Imam Muslim).

2. Dibolehkan bagi panitia/pihak yang mengurusi penyembelihan hewan kurban untuk menjual kulit hewan kurban, kemudian setelah terjual semuanya dibelikan daging di pasar lalu dimasak untuk makan/pesta mereka. Dengan catatan, setelah kulilt kurban itu diminta panitia sebagai bentuk bagian/jatah pemberian bagi mereka. Karena panita termasuk pihak yang berhak mendapatkan bagian. Hal ini diperbolehkan, karena saat panita menjual kulit kurban tersebut, kepemilikannya telah berpindah kepada mereka. Sehingga jika mereka mau menjualnya, maka boleh-boleh saja.

Adapun jika panitia kurban mengumpulkan seluruh kulit yang ada, kemudian menjual semuanya lalu dibelikan daging ke pasar atau hewan kurban lagi, maka hal ini tidak boleh. Karena saat panitia menjualnya, kulit hewan kurban tersebut belum ada yang memiliki/belum pindah kepemilikannya. Sehingga panita menjual sesuatu yang bukan miliknya. Karena sebelum dibagi, seluruh hewan kurban itu milik Alloh. 

3. Dibolehkan bagi suatu lembaga da’wah termasuk di dalamnya ta’mir masjid untuk meminta jatah/bagian kulit kurban, kemudian menjualnya. Lalu hasil penjualannya digunakan untuk keperluan dakwah atau untuk biaya operasional masjid. 

4. Jika orang yang berkurban mintah jatah bagiannya berupa kulit, setelah dia terima lalu kulit itu dia jual, maka ini juga boleh. Karena kulit tersebut telah sah menjadi miliknya. Sehingga apapun yang dia lakukan terhadap kulit tersebut, maka sah menurut syari’at. Mau dimasak, atau disedekahkan kepada orang lain lagi, atau mau dijual, maka diperbolehkan.

Demikian beberapa keadaan yang diperbolehkan kulit kurban atau bagian hewan kurban yang lain untuk dijual. Ini sebagai contoh keadaan saja. Silahkan untuk diqiyaskan kepadanya keadaan-keadaan lain yang sama/mirip.

Pada intinya, kulit kurban atau bagian hewan kurban yang lain boleh untuk dijual ketika telah berpindah kepemilikan/atau telah dimiliki oleh suatu pihak. Dan di sini pentingnya peran niat dal
am memberikan bagian hewan kurban. Niat dapat merubah suatu hukum dari haram menjadi mubah atau dari mubah menjadi haram. 

Al-Imam Ibnu Hazm –rohimahullah- berkata:

فَمَنْ مَلَكَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ بِهِبَةٍ، أَوْ صَدَقَةٍ، أَوْ مِيرَاثٍ، فَلَهُ بَيْعُهُ حِينَئِذٍ إنْ شَاءَ

“Maka barang siapa yang telah memiliki sesuatu darinya (dari bagian hewan kurban) dengan jalan pemberian, atau sedekah, atau warisan, maka boleh baginya untuk menjualnya ketika itu jika dia ingin”. [Al-Muhalla : 7/385-387].

Demikianlah semoga apa yang kami tulis bisa menjadi pelengkap tulisan kami yang sebelumnya. Semoga bermanfaat. Barokallohu fiikum…

Abu Anas Abdullah bin Abdurrahman Al-Jirani –hafidzohullah-

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …