ESDM Memperpanjang Kontrak Batu Bara Kaltim Prima Coal Menjadi IUPK

ESDM Memperpanjang Kontrak Batu Bara Kaltim Prima Coal Menjadi IUPK

informasi

Tidak hanya Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin, pemerintah juga sudah membuat status perpanjangan PKB2B Generasi pertama yang lainnya seperti PT Kendilo Coal Indonesia. “Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya,” kata dia.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal perihal agunan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Didalam amar putusannya, MK mengganti kata ‘Dijamin perpanjangan’ di pasal 169a ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2020 berkaitan Minerba jadi “Mampu diperpanjang”.

Setidaknya masih ada empat PKB2B yang akan habis masa kontraknya antara lain PT Multi Asa Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Ketua Perhimpunan Pakar Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai aturan MK perihal penghapusan frasa perpanjangan KK dan PKP2B yang berlaku otomatis sebagai sesuatu yang positif. Menurutnya, frasa “Dijamin” itu sebenarnya bisa jadi dua mata pisau yang berbeda.

Jika perusahaan pemegang KK dan Pkp2b beroperasi dengan baik, kata “Dijamin” itu tidak akan menimbulkan persoalan. Tapi sebaliknya, jika perusahaan ternyata punyai rekam jejak yang buruk, maka frasa “Dijamin” itu justru akan merugikan negara dan masyarakat.

Rizal menyarankan perpanjangan KK dan Pkp2b tetap harus diatur didalam UU sebagai bentuk agunan investasi di sektor pertambangan demi kepastian hukum. Ketentuan MK yang menghapus kata “Dijamin” bukan penting pemegang Pkp2b tidak mampu mengajukan perpanjangan kontrak, yang nantinya dikonversi jadi IUPK operasi produksi.

Ia melanjutkan, didalam putusan Mk, perpanjangan Pkp2b masih sangat mungkin diberikan. Setidaknya dua kali perpanjangan didalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi masing-masing paling lama 10 tahun.

“Artinya, apakah izin KK dan Pkp2b dari sebuah perusahaan mampu diperpanjang atau tidak, yang menentukan adalah performa dan rekam jejak dari perusahaan itu selama beroperasi,” katanya beberapa waktu lalu.

Bila perusahaan itu memiliki rekam jejak yang bagus, pemerintah tidak mempunyai alasan untuk tidak memperpanjang izin KK dan Pkp2b. Sebaliknya, jika rekam jejaknya buruk, pemerintah sudah sepatutnya tidak beri tambahan izin perpanjangan.

Oleh karena itu, yang harus ditekankan justru adalah proses penilaian dan evaluasi atas kinerja KK dan Pkp2b yang akan diperpanjang kontraknya. Pemerintah harus membuat baku dan ukuran berdasarkan beberapa variabel.

Seperti jumlah cadangan, umur tambang, kapasitas produksi, aplikasi good mining practice, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi. Lantas berkenaan program pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, kontribusi keuangan negara dan tempat dan juga pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya.

Akhir kata

Demikian pembahasan  yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat, sekian dan terimakasih