Hukum Melipat Celana Panjang Saat Hendak Shalat

Hukum Melipat Celana Panjang Saat Hendak Shalat

Fikroh.com – Bolehkah melipat celana yang kepanjangan saat mau shalat? Sebagian saudara-saudara kita, ketika sholat celana panjangnya dilipat sampai di atas mata kaki. Dikarenakan celananya isbal (menjulur melebihi mata kaki). Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab: Telah terdapat larangan melipat pakaian dan rambut sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits dari sahabat Ibnu Abbas –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

أُمِرَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ، وَلاَ يَكُفَّ شَعَرًا وَلاَ ثَوْبًا: الجَبْهَةِ، وَاليَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَالرِّجْلَيْنِ

“Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- diperintah untuk sujud di atas tujuh anggota dan tidak boleh untuk melipat rambut dan pakaian (tujuh anggota tersebut) adalah : kening, dua telapak tanggan, dua lutut, dan dua kaki”. [HR. Al-Bukhari : 809].

Melipat pakaian maksudnya : menggabungkan dan mengumpulkannya. Sedangkan melipat rambut maksudnya : menjalinnya.

Larangan melipat pakaian dan rambut di dalam hadits di atas ada dua illah ( sebab ) yang mendasarinya :

[1]. Melipat keduanya ketika “sedang” sholat. Ini akan menyibukkan seorang dari sholatnya sehingga merusak kekhusyukkannya. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik –rohimahullah-.

[2]. Melipat keduanya ketika “akan” sholat. Hal ini menghalangi pakaian dan rambut untuk ikut sujud ketika sholat.

Dua hal di atas telah ditetapkan dan dijadikan landasan hukum oleh jumhur ulama’. Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hambali –rohimahullah- berkata :

وأكثر العلماء على الكراهة في الحالين، ومنهم: إلاوزاعي والليث وأبو حنيفة والشافعي، وقد سبق عن جماعة من الصحابة ما يدل عليه، منهم: عمر وعثمان وابن مسعود وحذيفة وابن عباس وأبو رافع وغيرهم.

“Mayoritas ulama’ berpendapat akan dimakruhkannya hal ini pada dua keadaan di atas. Diantara mereka : Al-Auza’i, Al-Laits, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i,  dan telah mendahului (dalam pendapat ini) sekelompok dari para sahabat yang menunjukkan akan hal ini, diantara mereka : Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, Ibnu Abbas Abu Rofi’ dan selain mereka”. [Fathul Bari karya Ibnu Rajab –rohimahullah- : 7/271].

Dan yang tampak, melipat celana panjang ke atas ketika akan sholat sebagaimana dilakukan oleh sebagian muslimin, termasuk dalam makna hadits di atas.

Akan tetapi, perlu untuk kita ketahui, bahwa larangan dalam hadits di atas adalah larangan yang bersifat makruh (dibenci), tidak sampai derajat haram. Kenapa kita bawa larangan dalam hadits di atas kepada larangan makruh saja? untuk mengkompromikan riwayat yang lain, dimana Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- pernah sholat dalam keadaan pakaiannya dilipat.

Telah diriwayatkan dari Abu Juhaifah – rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

رَأَيْتُ بِلَالًا أَخْرَجَ عَنَزَةً فَرَكَزَهَا وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حُلَّةٍحَمْرَاءَ مُشَمِّرًا فَصَلَّى إِلَى الْعَنَزَةِ بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ

“Aku melihat Bilal mengeluarkan tombak, lalu menancapkannya. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam memakai mantel merah yang lengannya dilipat/disingsingkan, lalu beliau shalat mengimami orang-orang menghadap tombak tersebut dua rakaat”. [HR. Al-Bukhari : 363 dan Muslim : 778].

Sementara telah kita ketahui bersama, adanya larangan menjulurkan kain melebihi mata kaki. Dan ini telah dibahas dalam artikel tersendiri. Oleh karena itu, jika seorang melipat celananya ketka akan sholat agar tidak isbal, maka ini diperbolehkan. Karena melipat pakaian ketika akan sholat hukumna makruh. Ada suatu kaidah : “bahwa sesuatu yang makruh, boleh dikerjakan ketika ada kebutuhan”. Dan kebutuhan di sini adalah menjaga celana agar tidak isbal ketika sholat.

Kesimpulan: Boleh untuk melipat celana panjang agar tidak isbal ketika akan sholat.

Oleh: Abdullah bin Abdurrahman Al-Jirani –hafidzohullah

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …