Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut 4 Madzhab

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut 4 Madzhab


Fikroh.com – Menurut jumhur (mayoritas) ulama empat madzhab, mengucapkan “Selamat Natal” kepada kaum Nashrani di hari raya Natal mereka, hukumnya haram. Dan kami pribadi lebih condong kepada pendapat ini. Karena disadari atau tidak, dalam pengucapan kalimat itu, minimal terdapat unsur keridhaan atau persetujuan kepada acara tersebut, yang di dalam Islam merupakan kemungkaran yang sangat mungkar. Seolah kita mengatakan “Selamat atas kelahiran anak Tuhan”. Maha Suci Allah dari penisbatan anak. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.

Termasuk dalam larangan juga, memakai atribut-atribut Natal bagi umat Muslim, seperti memakai baju Sinterclas, atau makan-makan bersama mereka, atau saling memberi dan menerima haidah dengan mereka, atau bekerja sama dengan mereka dalam menyukseskan acara tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. Ini semua termasuk dalam makna “Ta’awaun (bekerja sama) dalam dosa dan permusuhan”, yang telah dilarang oleh Allah Ta’ala.

Syaikul Islam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i –rahimahullah- (w. 974 H)dalam “Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra” (4/238-239)menyatakan :

ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكر ما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك

“Kemudian aku melihat sebagian para imam kurun belakangan menyebutkan apa yang mencocoki dengan apa yang telah aku sebutkan, mereka mengatakan : Termasuk perkara bid’ah yang paling buruk, mencocokinya kaum muslimin terhadap orang-orang Nashrani di dalam hari raya mereka dengan menyerupai  mereka dalam bentuk ; makan bersama mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di dalam hari raya tersebut. Orang-orang yang paling perhatian kepada perkara ini adalah orang-orang Mesir.  Padahal Rasulullah telah bersabda : “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka. Bahkan Ibnul Haj menyatakan : Tidak halal/haram bagi seorang muslim untuk menjual sesuatu kepada seorang Nashrani yang termasuk kemaslahatan hari rayanya, baik berupa daging, lauk pauk, dan baju. Tidak boleh juga untuk meminjamkan sesuatu kepadanya, walaupun berupa kendaraan. Karena hal itu merupakan bentuk bekerja sama dengan mereka atas kekafiran mereka. Maka wajib atas pemerintah untuk melarang umat Muslim melakukan hal itu.” – selesai penukilan –

Bahkan Imam Ad-Damiri Asy-Syafi’i –rahimahullah- (w.808 H) dalam “Najmul Wahhaj fi Syarhil Minhaj” (9/244) menyatakan :

يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم…ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ

“Hendaknya dihukum seorang yang mencocoki orang-orang kafir (termasuk Nashrani) di dalam hari raya mereka,….dan seorang yang mengucapkan selamat terhadap hari raya mereka…” – selesai penukilan –

Walau demikian, umat muslim tetap memberikan toleransi kepada mereka, kaum Nashrani, dengan cara tidak mengangggu acara Natal mereka serta memberikan kebebasan kepada mereka untuk melaksanakan ritual tersebut. Karena umat muslim, adalah umat yang sangat toleran, namun toleransi yang tetap dalam koridor agama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita sekalian. amin ya Rabb…

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Mengucapkan “selamat Natal” hukumnya haram dalam Islam. Karena natal menurut umat kristen, pada hakikatnya adalah peringatan/ulang tahun atas kelahiran anak tuhan, yaitu Isa. Karena mereka menganut paham Trinitas (tuhan itu ada tiga). Tuhan bapak, tuhan ibu dan tuhan anak.
Jika umat Islam mengucapkan selamat natal, sama halnya mengucapkan selamat atas kelahiran anak tuhan. Secara tidak langsung, ada sisi pembenaran atau minimal ridho terhadap konsep kufur umat kristen.
Di dalam Islam, konsep trinitas adalah konsep kekafiran. Karena Alloh itu esa/satu. Alloh tidak pernah beranak dan tidak pernah diperanakan. Hal ini ditegaskan secara gamblang dalam surat Al-Ikhlas :
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ (4)
“Katakanlah: “Dialah Allah, Yang Maha Esa/tunggal. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan.Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. [ QS. Al-Ikhlas : 1-4 ]
Imam Ibnu Katsir –rohimahullah- menyebutkan, bahwa sebab turunnya ayat ini, karena orang-orang Nashrani menyatakan kami menyembah Isa anak Alloh. Orang yang Yahudi menyatakan kami menyembah Uzair anak Alloh. Maka Alloh kemudian menurunkan ayat di atas yang menegaskan akan kebatilan keyakinan mereka. [Tafsir Ibnu Katsir : 8/947].
Alloh menegaskan, bahwa orang-orang yang menyakini bahwa Alloh tiga, mereka adalah orang-orang kafir dan diancam siksaan yang sangat pedih. Alloh berfirma :
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” [QS. Al-Maidah : 73 ].
Bahkan yang murka dengan tuduhan Alloh memiliki anak ini tidak hanya Alloh. Akan tetapi makhluk Alloh yang berupa langit, gunung, dan bumi. Alloh Ta’ala berfirman :
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92)
“Dan mereka ( orang-orang kafir )  berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh. Karena mer
eka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak.Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” [QS. Maryam : 88-92].
Masalah perayaan natal oleh umat kristiani bukanlah masalah perayaan biasa. Tetapi sudah merupakan ritual ibadah dan keyakinan agama mereka. Sehingga ucapan “selamat natal” pada hakikatnya telah ada unsur mencampurkan agama antara Islam dan kristen.
Temasuk yang dilarang, ikut memakai atau membuat atribut-atribut natal. Seperti pakai pakaian santaclaus, atau pohon natal, atau salib atau menerima hadiah natal. Bahkan sekedar ikut senag saja tidak boleh. Karena bagaimana kita ikut senang dengan perkara yang membuat Alloh murka ?!
Yang lebih parah lagi, seorang yang ikut merayakan natal ke gereja-gereja. Karena hal ini bisa membuat seorang muslim murtad dari agamanya. Na’udzubillah min dzalik!
Dalam Islam, masalah beragama itu sendiri-sendiri.dan ini tidak boleh ditawar. Alloh berfirman :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” [QS. Al-Kafirun : 6].
Ibnu Katsir –rohimahullah- berkata :
هَذِهِ السُّورَةُ سُورَةُ الْبَرَاءَةِ مِنَ الْعَمَلِ الَّذِي يَعْمَلُهُ الْمُشْرِكُونَ
“Surat ini, merupakan surat berlepas dirinya (umat Islam) dari amalan yang dilakukan oleh orang-orang kafir.” [Tafsir Ibnu Katsir : 8/479].
Alloh juga berfirman :
وَلَنا أَعْمالُنا وَلَكُمْ أَعْمالُكُمْ
“Bagi kami amalan kami dan bagi kalian amalan kalian.” [QS. Al-Baqarah : 139].
Islam adalah sebuah agama yang menjunjung tigi toleransi. Akan tetapi, yang dimaksud toleransi di sini, adalah sikap menghormati dan tidak menganggu umat lain untuk menjalan ibadah sesuai dengan apa yang mereka yakini. Tapi kalau sudah ikut nimbrung dan masuk dalam ritual peribadahan dan keyakinan non muslim, maka itu sdah bukan lagi toleransi. Akan tetapi mencampurkan agama Islam dengan selainnya.

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …