Hukum Ucapan Innalillahi Atau Berdoa Via Medsos

Hukum Ucapan Innalillahi Atau Berdoa Via Medsos

Fikroh.com – Kemudian melanjutkan artikel kami sebelumnya terkait mengucapkan istirja’ ketika mendapatkan kabar kematian melalui medsos, maka asal hal ini ada dalam Firman Allah Ta’âlâ :

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.

“yakni orang-orang yang apabila ditimpa musibah, apa pun bentuknya, besar maupun kecil, mereka berkata, inna’ lilla’hi wa inna’ ilaihi ra’ji’un (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka berkata demikian untuk menunjukkan kepasrahan total kepada Allah, bahwa apa saja yang ada di dunia ini adalah milik Allah; pun menunjukkan keimanan mereka akan adanya hari akhir.” (Tafsir ringkas Kemenag RI, via tafsirweb).

Usâmah bin Zaid radhiyallahu anhu berkata :

كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَسُولُ إِحْدَى بَنَاتِهِ يَدْعُوهُ إِلَى ابْنِهَا فِي الْمَوْتِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

“Kami waktu itu sedang berada disamping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas datang utusan salah seorang di antara kedua puteri beliau MEMANGGILNYA karena anak laki-lakinya diambang kematian. Lantas Nabi bersabda kepada sang utusan: “Pulanglah engkau ke rumah anak puteriku, dan beritahukanlah kepadanya bahwa “apa yang diambil oleh Allah adalah milikNya dan baginya apa yang diberikan-Nya, serta segala sesuatu di sisi-Nya telah ada ketentuan yang sudah ditetapkan.” Suruhlah dia untuk bersabar dan mengharapkan pahala….” (Muttafaqun alaih).

Dalam hadits Ummu Salamah ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melayat ke Abu Salamah, maka Beliau bersabda :

لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلَّا بِخَيْرٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ “. ثُمَّ قَالَ : ” اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ

“Janganlah kalian berdoa atas diri kalian sendiri, kecuali dalam perkara kebaikan, karena Malaikat mengamini atas apa yang kalian ucapkan, kemudian Beliau berdoa : “Yaa Allah ampunilah Abu Salamah….”. (HR. Muslim).

Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslimnya mengatakan :

فيه استحباب الدعاء للميت عند موته ، ولأهله وذريته بأمور الآخرة والدنيا

“Dalam hadits ini ada anjuran berdoa untuk mayit ketika wafatnya, dan juga untuk istri dan anaknya terkait kebaikan akhirat dan dunianya.” -selesai-.

Oleh sebab itu, ucapan bahwa berdoa melalui tulisan di medsos adalah sesuatu yang bid’ah adalah lahir juga dari kekurangannya dalam mempelajari dasar-dasar fiqih seperti ilmu tentang kaedah fiqhiyyah. Ada sebuah kaedah fiqihiyyah yang masyhur yang berbunyi :

الكتابُ كالخطاب

“Tulisan itu seperti pembicaraan.”

Dalam lafazh lain, kaedahnya berbunyi :

البيان بالكتاب كالبيان باللسان

“Penjelasan dengan tulisan, seperti penjelasan dengan lisan.”

Asy-Syaikh Muhammad Musthofa az-Zuhailiy dalam kitabnya “al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah wa Tathbîqâtuhâ fî al-Mazhâhib al-Arba’ah” menjelaskan :

“Sesungguhnya tulisan diantara dua pihak yang sama-sama tidak dalam satu majelis, yakni sama-sama ghoib (tidak hadir), itu sama dengan pembicaraan diantara dua pihak yang hadir, karena pena itu adalah termasuk salah satu lisan juga.”

Asy-Syaikh menyebutkan dalil untuk kaedah ini, dengan sebuah fakta bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyampaikan risalah kepada manusia semuanya, maka teknis penyampaiannya ada yang melalui tulisan dan ada yang dengan langsung berceramah. Al-Qur`an saja yang menjadi pedoman kita, bukankah sampai juga kepada kita melalui tulisan?

Bahkan penulis (Abu Sa’id) telah menanyakan langsung kepada guru kami, asy-Syaikh Sulthan bin Abdillah hafizhahullah dengan memanfaatkan medsos, yaitu whatsapp, pertanyaannya adalah :

“Syaikhunâ, apakah termasuk perbuatan BID’AH, mengucapkan istirja’ dan mendoakan ampunan kepada orang yang wafat melalui medsos, ketika mendengar khabar kematiannya?.

Fadhilatus Syaikh menjawab :

لابأس بذلك

“Tidak mengapa hal tersebut.”

Sebagai faedah tambahan, begitu juga mengucapkan amin ketika membalas doa dari saudara kita sesama Muslim untuk kita, melalui medsos, maka ini termasuk sesuatu yang sifatnya dianggap langsung, sehingga disyariatkan. DR. Muhammad bin Musa ad-Dâliy dalam artikelnya terkait hal ini membuat resume pada akhir tulisannya :

فإن الأصل في التأمين أن يكون مع الدعاء، وفي وقته، ولا مانع من التأمين على دعاءِ خيرٍ كتبه أحدُهم، لكن لا يُلزِم به العبادَ، بأن يقول: “اقرؤوا هذا الدعاء، وأمِّنوا عليه” ونحوه، فهذا لا ينبغي، أما إن وقع اتفاقا، بأن وجد الشخص دعاء مكتوبا فأمَّن عليه، فأرجو ألا بأس.

“Asalnya Aamiin itu bergandengan dengan doa pada waktu tersebut, sehingga tidak terlarang mengucapkan “Āmîn” terhadap doa yang baik yang DITULIS oleh seseorang, namun jangan sampai ia memaksa orang lain untuk mengucapkannya, seperti ia berkata, “baca doa ini, lalu aminkan!”, Dan ucapan yang semisalnya, karena ini tidak selayaknya demikian.

Adapun jika kebetulan bersamaan, yakni mendapati seorang berdoa dalam tulisan, lalu ia meng-amin-kannya, maka aku harap ini tidak mengapa.” -selesai-.

Oleh: Abu Sa’id Neno Triyono

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …