Larangan Seorang Suami Menyimpan Foto Cewek Lain di HP-nya

Larangan Seorang Suami Menyimpan Foto Cewek Lain

Fikroh.com – Teknologi komunikasi kian hari makin beragam dan canggih. Namun seiring berkembangnya teknologi jika tidak dibarengi dengan kesadaran akan penggunaannya bisa menjerumuskan pemiliknya pada perkara haram. 

Diantara sikap kehati-hatian dalam hal ini adalah tidak menggunakan hp dan semisalnya untuk perkara terlarang dan dosa. Seperti media perzinahan antara laki-laki dan perempuan non mahram.

Soal: Bismillah ustadz saya mau tanya, suami saya sering menyimpan foto wanita lain di hpnya tapi saya tidak suka, suami saya pun tahu kalo saya sering marah kalo ada foto wanita lain. terus dia juga sering meminta maaf sama saya, kalo sudah ketauan. Tapi hal ini sering di ulang lagi, saya tahu manusia tidak ada yg sempurna sering khilaf. apa saya salah ustadz  kalau marah? Saya juga punya perasaan dan bagaimana cara menghadapi masalah saya ini ustadz? mohon saranya terima kasih

Jawab: Tidak boleh bagi seorang suami untuk menyimpang foto wanita lain yang bukan istrinya. Karena hal ini bisa menjadi sebab terjatuhnya dia ke dalam perbuatan zina. Alloh Ta’ala berfirman :

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً وَساءَ سَبِيلاً

“Janganlah kalian mendekati zina. Karena sesungguhnya hal itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang sangat jelek”. [QS. Al-Isro’: 32].

Dalam ayat di atas, Alloh melarang kita untuk mendekati zina. Artinya, segala perkara yang akan menyeret seorang kepadanya, maka dilarang oleh Alloh. Salah satunya adalah perkara yang ditanyakan di atas.

Seorang yang menyimpan fota wanita lain yang bukan istri atau mahramnya, sangat mungkin dia akan memandang foto tersebut. Padahal Alloh Ta’ala memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan darinya. Alloh berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذلِكَ أَزْكى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِما يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. [QS. An-Nur : 30].

Oleh karena itu, hendaknya suami segera bertaubat kepada Alloh dan meninggalkan perbuatan tersebut.

Kemudian kemarahan istri atas perbuatan suami pada kasus di atas, bukanlah kemarahan yang tercela. Akan tetapi termasuk kemarahan yang terpuji. Ketika larangan Alloh diterjang, sudah selayaknya seorang muslim atau muslimah untuk marah karena Alloh.

Hendaknya istri menasihati suaminya dengan cara yang paling baik, santun, lembut dan penuh dengan rahmat (kasih sayang). Mudah-mudahan dengan hal itu suami bisa meninggalkan kebiasaannya. Sebagaimana Alloh telah memerintahkan kita untuk bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan. Dan janganlah istri putus asa untuk menasihati suaminya. Jika sekali belum berhasil, terus nasihati sambil berdo’a kepada Alloh agar dikabulkan apa yang menjadi harapanya. Alhamdulillah robbil ‘alamin.

Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. Barokallohu fiikum.

Oleh: Ust. Abdullah Al Jirani

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …