
teknobosku.com – Ratifikasi Aturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahunan 2022 menuai banyak pro dan kontra di penduduk.
Keputusan terbaru menyebutkan bahwa manfaat agunan hari tua (Jht) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Bpjstk) hanyalah mampu dicairkan pada usia 56 th.
Penetapan Menteri Tenaga Kerja itu secara otomatis juga mencabut aturan yang udah berlaku sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahunan 2015.
- cara tanda tangan petisi jht,
- petisi jht online,
- link tanda tangan petisi jht,
- alamat petisi jht,
- petisi tolak jht,
- petisi jht 56 tahun,
- petisi tolak jht online
Padahal, di dalam keputusan sebelumnya, fungsi dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sanggup dicairkan setidaknya 1 bulan sesudah pekerja mengundurkan diri berasal dari kerja, mengalami Phk, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya dan tentunya sebelum pekerja berusia 56 th.
Tapi, berdasarkan keputusan terbaru, peserta baru bisa mencairkan dana JHT sesudah memasuki usia pensiun, yaitu 56 th.
Peserta memang sanggup mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahunan apabila mengalami stigma keseluruhan tetap atau meninggal dunia. Tidak cuman alasan itu, peserta BPJSTK tetap kudu mencairkan dana sehabis berusia pensiun.
Implikasi ratifikasi peraturan ini, banyak pekerja yang merasa keberatan. Pada Jumat (11/1/2022) kata 56 year lebih-lebih sempat trending di Twitter yang memuat keluhan, protes dan penolakan pada kebijakan pencairan JHT semata-mata bisa dilaksanakan saat usia 56 tahunan.
Protes lain pada peraturan adalah petisi yang berjudul “Gara-Gara ketetapan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Th”. Di dalam petisi yang telah ditandatangani oleh lebih berasal dari 305.274 pada Senin (14/2/2022) pagi ini memuat berkaitan klarifikasi soal Permenaker Nomor 2 Year 2022 dan ajakan untuk membatalkan permen itu.
“Mari kami suarakan bersama dengan-serupa untuk tolak dan #Batalkanpermenakernomor 2/2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Fungsi Agunan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu,” tulis Suhari Ete pembuat petisi itu.
Bermacam komentar juga tertulis didalam respons petisi itu, layaknya pertolongan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahunan 2022. Link petisi desakan pembatalan Permenaker Nomor 2 Year 2022 bisa Kamu akses lewat link berikut, Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2/2022.
Cara isi petisi online batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Untuk ikut berpartisipasi menampik Permenaker Nomor 2 Year 2022 dengan menandatangani petisi online bisa Kamu melakukan dengan cara,
1. Buka link berikut ini.
2. Isi kolom Nama awal, nama akhir, email, lokasi (pilih negara tempat tinggal, misal Indonesia) isi kota, dan kode pos pada bagian kanan halaman.
3. Lalu klik Tandatangani petisi ini
4. Untuk menyebarkan petisi ini melalui media sosial Anda bisa klik “Tidak, saya bantu sebar saja”
“Mari kami suarakan bersama dengan-serupa untuk tolak dan #Batalkanpermenakernomor 2/2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Fungsi Agunan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu,” tulis Suhari Ete pembuat petisi itu.
Bermacam komentar juga tertulis didalam respons petisi itu, layaknya pertolongan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahunan 2022. Link petisi desakan pembatalan Permenaker Nomor 2 Year 2022 bisa Kamu akses lewat link berikut, Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2/2022.