Kepala Badan Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Pelayanan Satpol PP Kota Sukabumi Heri Sihombing mengatakan, pihaknya sudah mengecek area bistro. Ia pun mengaku cukup sulit melacak keberadaan bistro tersebut karena lokasinya yang rahasia.
“Baru nonton, saya kira bistronya keluar-masuk dan punya nama. Kalau masuk, berarti agak sembunyi di dekat kolam renang,” kata Heri saat dihubungi detikJabar, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar pemerintah memberikan papan larangan seperti mengikuti aturan konvensional, melarang peredaran minuman keras atau obat-obatan terlarang.
“Hanya saja pengunjung ditertibkan terhadap aturan tersebut,” ujarnya.
Ditanya soal sanksi, Heri mengatakan, masih dalam pendalaman. Kecuali jika bistro mengubah kemampuannya, lisensinya dapat ditolak.
“Kalau ada penyesuaian kemampuan, bisa saja izinnya ditutup atau ditolak. Ditegaskan ke kepala bistro aturannya harus jelas,” ujarnya memaklumi.
Sementara itu, Satpol PP juga mengaku kesulitan memberikan arahan kepada dua pasang remaja tersebut. Karena identitas mereka masih kabur.
“Misalnya warnet tidak minta KTP. Misalnya kalau masuk penginapan pokoknya harus punya KTP. Artinya biarpun harus diikuti sepertinya agak susah, cuma soal Bagaimana komitmen pemilik bistro untuk menerapkan aturan yang jelas jika perlu dicermati dari jarak jauh,” tutupnya.