Fikroh.com – Tidak ada dalil secara khusus yang menyebutkan tentang keutamaan berkurban. Ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang masalah ini, akan tetapi seluruh hadits tersebut lemah. oleh karena itu, Al-Imam Ibnu ‘Arobi menyatakan:
لَيْسَ فِيْ فَضْلِ الأُضْحِيَّةِ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ.وَ قَدْ رَوَى النَّاسُ فِيْهَا عَجَائِبَ لَمْ تَصِحَّ مِنْهَا
“Tidak ada satupun hadits yang shohih dalam masalah keutamaan berkurban. Manusia telah meriwayatkan (beberapa hadits) ajaib, akan tetapi tidak ada satupun yang shohih.” (‘Aridhotul Ahwadzi : 6/288).
Keutamaan berkurban ditunjukkan oleh dalil dalil secara umum. Diantaranya perintah Alloh dalam Al-Qur’an :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka tunaikanlah sholat dan berkurbanlah.”
Peritah berkurban dari Alloh di dalamnya terdapat suatu isyarat bahwa amalan ini adalah amalan yang sangat mulia dan mengandung pahala yang sangat besar. Karena tidaklah Alloh memerintahkan suatu ibadah, kecuali ibadah tersebut adalah ibadah yang penuh dengan keutamaan.
Demikian juga perbuatan Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam-. Dimana beliau melakukan ibadah berkurban sebagaiman telah dijelaskan dalam beberapa hadits. Diantaranya hadits yang telah lalu dari sahabat Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim.
Selanjutnya amalan berkurban ini juga diikuti oleh para sahabat –rodhiallohu ‘anhum- dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari ini. Maka hal ini semua telah cukup menjadi bukti akan keutamaan amalan ibadah kurban.
Mana yang Lebih Utama, Berkurban atau Sedekah dengan Nilai yang Sama?
Secara asal, berkurban lebih utama dari bersedekah dengan nilai hewan kurban itu. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama’). Karena berkurban adalah suatu ibadah yang telah dikhususkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunnah.
Dimana maksud dari syari’at berkurban adalah mengalirkan darah dengan cara menyembelih hewan kurban dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala. Sehingga hal ini tidak akan tergantikan dengan bersedekah walaupun senilai dengan harga hewan kurban tersebut.
Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata :
مَذْهَبُنَا أَنَّ الأُضْحِيَّةَ أَفْضَلُ مِنْ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ لِلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ الْمَشْهُوْرَةِ فِيْ فَضْلِ الأُضْحِيَّةِ
“Pendapat kami, sesungguhnya berkurban lebih utama dari bersedekah yang bersifat tathowwu’ (sunnah) berdasarkan hadits-hadits shohih yang masyhur dalam keutamaan berkurban”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 8/325).
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata :
وَالأُضْحِيَّةُ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ بِقِيْمَتِهَا نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ وَ بِهَذاَ قَالَ رَبِيْعَةُ وَ أَبُوْ الزِّنَادِ
“Berkurban lebih utama dari bersedekah dengan senilai hewan kurban tersebut. Hal ini telah ditetapkan oleh Imam Ahmad. Robi’ah dan Abu Zinad juga telah berpendapat dengan pendapat ini”. (Al-Mughni : 11/95).
Dan pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh asy-syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin-rohimahullah- dalam kitab Asy-syarhul Mumti’ (3/372-373).
Perhatian
Adapun dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya dimana kaum muslimin lebih membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan daripada daging karena adanya musibah yang melanda, maka dalam kondisi seperti ini berinfaq dengan uang lebih utama daripada berkurban.
Ada suatu kaidah dalam agama kita, bahwa terkadang sesuatu amalan yang asalnya kurang afdhol, bisa jadi lebih afdhol pada kondisi tertentu karena adanya situasi dan kondisi yang menyebabkannya. Hal ini telah difatwakan oleh asy-syaikh Ibnu Utsaimin –rohimahullah- dalam kitab tersebut di atas.
Oleh: Ust Abdullah Al Jirani