Memahami Perbedaan Arti antara Talak Sharih dan Kinayah

Fikroh.com – Dari tahun ke tahun grafik tingkat perceraian keluarga di Indonesia terus meningkat. Tercatat pada th 2015 angka perceraian sebanyak 5,89 persen pasangan suami istri bercerai (hidup). Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga. Sementara pada 2020, persentase perceraian naik menjadi 6,4 persen dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan. Keadaan ini membuat kita prihatin dan sedih.

Faktor perceraian juga sangat beragam, selain faktor utamanya ekonomi, perceraian juga dipicu oleh faktor lain. Tatkala seseorang telah mengucapkan kalimat talak, maka berkonsekuensi pada status Lafadz talaq (perceraian) dilihat dari segi arti yang jelas terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Perceraian syarih (jelas).

Artinya, perkataan yang secara lahiriyah tidak mengandung kemungkinan lain kecuali cerai. Lafadznya ada tiga: Ath-Thalaq (cerai), As-Saraah (bubar) dan Al-Firaq (berpisah), serta pecahan kata ketiganya. Misalkan seorang pria berkata kepada istrinya: kita bercerai, saya bercerai, kita bercerai, atau kita bubar, atau apapun itu. Ini berisi lafadz yang jelas, terjemahan dari tiga kata di atas ke dalam bahasa selain bahasa Arab.

Jenis lafadz ini diucapkan oleh seorang laki-laki kepada istrinya, kemudian perceraiannya jatuh bahkan sekalipun TANPA ada niat untuk bercerai. Karena pelafalannya jelas dan indikasi artinya sudah pasti, sehingga tidak perlu niat saat melafalkannya.

Kedua: Talak kinayah (tidak jelas / kiasan)

Yaitu suatu lafadz yang mengandung kemungkinan makna cerai dan selainnya. Artinya bisa dipahami sebagai lafadz perceraian tapi juga bisa dipahami bukan lafadz perceraian. Misalnya : kamu ikut orang tuamu saja, atau pergi dari rumahku, atau aku pulangkan kamu ke rumah orang tuamu, atau kita putus hubungan, atau menjauh kamu dariku, atau yang semisal dengan ucapan-ucapan ini.

Jenis lafadz yang seperti ini jika TIDAK DINIATKAN untuk cerai, misalnya hanya untuk menakut-nakuti istri atau yang semisalnya, maka TIDAK JATUH TALAK. Tapi JIKA DINIATKAN cerai, maka JATUH TALAK. Kesimpulannya kembali kepada niat dan kejujuran seorang yang mengucapkannya.

Contoh yang diniatkan cerai, disebutkan dalam sebuah hadis dari Aisyah – radhiallahu ‘anha -, sesungguhnya Nabi ﷺpernah menikah dengan anak perempuannya Al-Jaun – menurut Ibnu Hajar namanya Umaimah -. Tapi tatkala beliau mendekat kepadanya untuk dukhul (hubungan), wanita tersebut berkata : “Aku berlindung kepada Allah darimu.” Maka mendengar ucapan ini nabi ﷺmenceraikannnya dengan mengucapkan :

لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ، الحَقِي بِأَهْلِكِ

“Sungguh engkau telah berlindung kepada (Rabb) yang Maha Agung. Ikutlah orang tuamu ! (maksudnya cerai).” [HR. Al-Bukhari]

Adapun Dalil yang tidak diniatkan cerai, hadis tentang kisah pertaubatan sahabat Ka’ab bin Malik –radhiallahu ‘anhu- ketika absen dari perang tabuk, yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya no : (2769). Saat itu, Nabi ﷺ memerintahkan Ka’ab untuk “menjauhi” istrinya. Maka Ka’ab bin Malik berkata kepada istrinya :

اِلْحَقِيْ بِأَهْلِكِ

“Ikutlah keluargamu (orang tuamu) !”

Tapi saat taubat Ka’ab diterima oleh Allah, maka dia langsung kembali kepada istrinya tanpa diperintahkan oleh nabi ﷺ untuk memperbaharui akad nikahnya. Karena saat mengucapkannya, dia tidak meniatkan untuk mencerai istrinya. Sehingga kalimat tersebut di atas tidak jatuh talak.

Wallahu a’lam.

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …