Perlu Diketahui Hukum Menonton Film Dewasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Menurut Pendapat Ulama

Perlu Diketahui Hukum Menonton Film Dewasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Menurut Pendapat Ulama

informasi

Perlu Diketahui Hukum Menonton Film Dewasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Menurut Pendapat Ulamateknobosku.com– Hallo sobat teknobosku dimanapun kalian berada berjumpa lagi dengan admin yang tak bosan-bosan menyajikan informasi menarik dan terupdate, kali ini admin akan mengulas mengenai Perlu Diketahui Hukum Menonton Film Dewasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Menurut Pendapat Ulama.

Saat berpuasa di bulan Ramadhan, Anda harus menjauhkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa Anda, Anda harus melakukannya dari shadiq waktu berbuka hingga matahari terbenam. Jadi, apakah menonton film dewasa bisa membatalkan puasa?

Sesuai makna literalnya, puasa (shaum) berarti “Menahan.” Kata lain dalam bahasa Arab yang berarti “menahan” atau “mencegah” adalah al-man’u (mencegah). Ada juga yang menyebutnya al-imsak.

Berdasarkan pengertian tersebut, puasa tentunya harus dilakukan dengan menghentikan makan, minum, dan berbagai hal lain yang dapat membatalkan puasa. Namun, yang juga penting dalam puasa adalah berhenti dari segala hal yang diharamkan dan dianggap buruk dalam Islam.

Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam

Bersumber pada dari halaman NU Online, dalam Fikih Islam, terdapat dua jenis zina, yang walaupun bersama diharamkan, tetapi kandungan dosanya berlainan.

Awal, zina hakiki, ialah perbuatan zina berbentuk pertemuan alat kemaluan seorang dengan alat kemaluan lawan jenisnya yang dicoba bukan dengan haknya (dengan cara batil atau di luar berjodoh). Zina ini ialah perbuatan yang menimbulkan kesalahan besar.

Kedua, zina majazi, ialah kesalahan yang dicoba oleh badan tubuh tidak hanya kemaluan, seperti mata, tangan, kaki, otak serta yang lain. Hingga itu, timbul sebutan zina mata, zina tangan serta yang lain. Sekalipun tidak menimbulkan kesalahan besar begitu juga aksi zina penting, pemeluk Islam wajib menghindari zina majazi.

Karena, zina majasi bisa membuat seorang terperosok pada zina hakiki, begitu uraian Abut Thayyib Kekal dalam buku Aunul Mabud( Syarah Sunan Abi Dawud).

Sedangkan menyaksikan film, dalam Fikih Islam, ialah kegiatan mubah (diperbolehkan, tetapi tidak ada janji pahala). Tetapi, bila di dalam film ada adegan dewasa maka menontonnya bisa dikatakan sebagai kegiatan zina mata.

Merujuk suatu uraian di NU Online, hukum memandang serta memikirkan perihal yang porno yakni tidak diperbolehkan, karena tercantum zina mata serta zina pikiran.

Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa?

Menyaksikan film dewasa termasuk sebagai aksi zina mata yang menyebabkan kesalahan, apakah bisa membatalakan puasa? Untuk memahami balasan atas persoalan itu, perlu kamu ketahui terlebih dulu beberapa perihal yang termasuk sebagai pembatal puasa.

Berdasar pada salah satu sumber Fikih Islam, ialah buku Fath al-Qarib, ada 8 perihal yang bisa membatalkan puasa. Kedelapan hal itu ialah.

  • Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh (seperti makan-minum)
  • Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul (seperti obat atau benda lain)
  • Muntah dengan sengaja
  • Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadhan
  • Keluar sperma (secara sengaja karena persentuhan kulit) Haid atau nifas
  • Gila
  • Murtad (keluar) dari Islam.

Menyaksikan film dewasa sesungguhnya tidak termasuk perihal yang membatalkan puasa. Karena, merujuk keterangan di halaman NU online, memandang suatu dengan syahwat bukan termasuk kegiatan yang membatalkan puasa, walaupun menimbulkan keluarnya mani (jika tanpa kontak raga).

Nah, memandang suatu dengan syahwat bisa dianalogikan ataupun dipersamakan dengan menyaksikan film dewasa. Tetapi, menyaksikan film dewasa pula bisa mengarah ke kegiatan yang membatalkan puasa, yaitu jika diiringi dengan persentuhan kulit yang menghasilkan mani (seperti coli). Uraian di atas dialaskan pada keterangan Pemimpin An-Nawawi dalam buku Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang terjemahannya sebagai berkut.

Sperma jika keluar (ejakulasi) karena onani, maka puasa seseorang batal. Namun jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi karena kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i.” Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Karena itu, menyaksikan film dewasa hendaknya tidak dicoba ketika berpuasa. Terlebih, substansi dari puasa merupakan menahan hawa hasrat, layaknya syahwat.

Selain dapat terjerumus pada perbuatan yang membatalkan puasa, memandang suatu perihal dengan syahwat, sejenis menyaksikan film dewasa, pula dapat merusak pahala puasa serta kualitas ibadah.

Baca Selanjutnya>>>

Akhir Kata

Demikian pembahasan singkat yang dapat admin sajikan mengenai Perlu Diketahui Hukum Menonton Film Dewasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Menurut Pendapat Ulama. Semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk kalian semua.

Terima kasih bagi kalian yang telah mampir pada artikel admin yang satu ini, jangan lupa untuk kembali mampir dan berkunjung pada artikel teknobosku.com ini agar kalian tidak ketinggalan update informasi terbaru lainnya.