Pertama Kali Orang Nusantara Naik Haji

Pertama Kali Orang Nusantara Naik Haji

Fikroh.com – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Bagi umat Islam di Indonesia, ibadah haji sejak lama mempunyai peranan amat penting. Pada zaman dahulu, haji mempunyai fungsi legitimasi politik, ilmu dan fungsi sosiologis; di antaranya mengembangkan proses Islamisasi Nusantara. Tetapi dalam era kini, menurut Dr. Martin van Bruinessen, fungsi haji cenderung menjadi ibadah mahdhah saja. Haji tidak lagi menjadi penggerak proses Islamisasi di Indonesia. 

Hubungan Dagang dan Islamisasi Nusantara 

Permulaan perjalanan haji dari Nusantara sangat tergantung pada keadaan transportasi antara kepulauan Nusantara dengan jazirah Arab. Hubungan antara dua wilayah yang terletak di Asia Tenggara dan Asia Barat itu dilaksanakan melalui pelayaran perdagangan dan berkaitan erat dengan masuk dan tersebarnya Islam serta pembentukan komunitas muslim di Nusantara. 
Hubungan antara Arab dan Nusantara telah terjalin jauh sebelum Islam melalui jalur pelayaran dan perdagangan. Pada awal abad 1 M, orang Arab telah membangun pemukiman di pantai barat Sumatra antara Padang dan Bengkulu. Orang Arab juga sudah lama menjalin hubungan dengan orang Jawa. Akan tetapi, kapan orang Arab pertama kali mengunjungi Jawa tidaklah diketahui, karena mereka ini diketahui sejak berabad-abad sebelum Masehi telah mendatangi wilayah timur. Pada awal 600 M, pengaruh Arab dipastikan telah terasa di Sumatra. Sebuah perdagangan penting antara Ceylon (Sri Langka) dan Arab dalam komoditas lada, emas, perak dan timah telah cukup berkembang. (Donald Maclaine Campbell, Java: Past and Present, Vol. 1, hlm. 87)   
Kedatangan Islam (622 M) selanjutnya mendorong orang Arab semakin sering melakukan petualangan. Mereka tergerak untuk menyebarkan kepercayaan baru sambil melakukan aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, hubungan dagang antara Arab dan Nusantara semakin intens. Perdagangan kemudian menjadi jalan perintis bagi penyebaran Islam. Munculnya dua dinasti yang kuat, Khilafah Umayyah di barat (660-749 M) dan Dinasti Tang di timur (618-907 M), juga mendorong perdagangan laut antara wilayah barat dan timur Asia. Hal ini memberi peluang bagi perdagangan orang Arab untuk tumbuh dengan kuat. (Muhammad Redzuan Othman, “Islam and Cultural Heritage”, hlm. 113)
Sebaliknya, orang Nusantara juga semakin intens mengunjungi tanah Arab. Jika sebelumnya hanya melintasi atau singgah sebentar di wilayah Yaman dalam perjalanan ke Afrika Timur, sejak dakwah Islam berkembang, mereka juga mengunjungi Jeddah dan dilanjutkan ke Mekah. Kesempatan berkunjung ke Mekah ini sekaligus digunakan untuk menunaikan ibadah haji. 

Perjalanan Haji

Sebelum ada kapal api, perjalanan haji dilakukan dengan perahu layar yang sangat tergantung pada musim. Biasanya para haji menumpang kapal dagang sehingga terpaksa sering pindah kapal. Dari berbagai pelabuhan di Nusantara, mereka berlayar ke Aceh untuk menunggu kapal ke India. Di India mereka mencari kapal menuju Hadramaut, Yaman atau langsung ke Jeddah. Perjalanan ini bisa memakan waktu setengah tahun satu kali jalan, bahkan lebih. 
Para haji berhadapan dengan beragam bahaya. Tidak jarang perahu karam dan penumpangnya tenggelam atau terdampar di pantai tak dikenal. Ada haji yang semua harta bendanya dirampok bajak laut atau malah awak perahu sendiri. Musafir yang sudah sampai tanah Arab pun belum aman karena suku-suku Badui sering merampok rombongan ke Mekah. Tidak jarang juga wabah penyakit melanda jamaah haji di perjalanan maupun di tanah Arab. Naik haji pada zaman itu memang bukan pekerjaan ringan. (Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat, hlm. 11)

Para Perintis Haji

Siapa dan kapan penduduk Nusantara yang pertama menunaikan haji ke Mekah tidak ditemukan jejaknya. Dari sumber-sumber yang ada dapat diidentifikasi bahwa mereka yang pertama kali melaksanakan haji bukan jamaah haji, melainkan para pedagang, utusan sultan, dan para musafir penuntut ilmu. Tampaknya sejak abad 16 hingga abad 17 mereka telah berkunjung ke Hijaz untuk melaksanakan pekerjaan masing-masing sambil melaksanakan ibadah haji. 
Jamaah haji yang dijumpai oleh Louis Barthema di Mekah pada 1503 barangkali adalah orang-orang Nusantara yang pertama kali melaksanakan haji. Akan tetapi, mereka bukan jamaah haji yang sengaja berangkat dari Nusantara untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka adalah pedagang dan pelayar yang berlabuh di Jeddah dan berkesempatan untuk berkunjung ke Mekah. Tidak mustahil pelayar dan pedagang dari lima buah kapal yang berlabuh di Jeddah pada 1565 dan 1566 tersebut telah melaksanakan haji. Armada perdagangan Nusantara yang lolos dari hadangan Portugis, mereka menuju Jeddah yang pada masa itu lebih berfungsi sebagai pelabuhan niaga, bukan sebagai pelabuhan haji. Mereka pun berkesempatan untuk melaksanakan haji. 
Menurut sumber-sumber tradisional Jawa, Nurullah yang kemudian lebih terkenal dengan sebutan Syarif Hidayatullah alias Sunan Gunung Jati, berangkat ke Mekah setelah kota kelahirannya, Pasai, ditaklukkan oleh Portugis pada 1521. Ia berada di Kota Suci itu selama tiga tahun dan telah melaksanakan rukun Islam yang kelima, haji. Sekembali dari Mekah, ia berangkat ke Demak untuk bersama penguasa setempat menyerang kerajaan Hindu-Budha, Pajajaran, di Banten dan merebut pelabuhan utamanya, Sunda Kelapa. Memperhatikan kondisi saat itu, keberangkatan Nurullah ke Mekah adalah sebagai diplomat untuk meminta bantuan Turki Utsmani agar mengusir Portugis dari Pasai. Pada waktu itu, Mekah telah berada dalam kekuasaan Turki Utsmani. Meskipun Nurullah adalah utusan pemerintah, selama di Mekah ia mendapat kesempatan untuk belajar agama Islam. 
Demikianlah, haji Nusantara telah dimulai pada awal abad 16. Selama abad itu, ibadah haji dilaksanakan oleh para pedagang dan diplomat. Mereka pergi ke Hijaz dengan maksud untuk berdagang atau melaksanakan tugas dari pemerintahannya. Mereka pun memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka ini kemudian dianggap sebagai angkatan perintis haji Indonesia. (M. Saleh Putuhena, Historiografi Haji Indonesia, hlm 105-107). Wallahu a‘lam.

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …