Secara Hisab Terjadi Gerhana, Namun Secara Rukyah Tidak, Apakah Masih Disyariatkan Salat Gerhana?

Secara Hisab Terjadi Gerhana, Namun Secara Rukyah Tidak Nampak Apakah Masih Disyariatkan Salat Gerhana?

Fikroh.com – Apabila secara perhitungan astronomis suatu daerah dapat menyaksikan gerhana Matahari/Bulan, akan tetapi pada hari bahkan jam yang diprediksi di daerah tersebut ternyata gerhana tidak kelihatan, entah tertutup mendung atau sebab lainnya, apakah masih tetap disyariatkan pelaksanaan salat gerhana? Mengingat dengan kecanggihan teknologi masa ini, terjadinya gerhana dapat diprediksi jauh sebelum terjadinya lengkap dengan jam, menit sampai detik kapan mulai terjadinya hingga gerhana tersebut berhenti.

Ada baiknya sebelumnya saya (penulis) akan menyampaikan hadits yang menjadi dasar dari pelaksanaan sholat gerhana, semisal berikut ini:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ، لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ، وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلَاةِ

“Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah 2 tanda dari sebagian tanda-tanda dari Allah. Tidaklah terjadi gerhana karena mati dan hidupnya seseorang, jika KALIAN MELIHAT (gerhana Matahari/Bulan), maka segeralah untuk sholat.” (Muttafaqun ‘alaih dan ini lafadz Muslim).

Perhatikan! Dalam hadits diatas, Rasulullah sholallahu alaihi wa salam mengkaitkan pelaksanaan sholat gerhana dengan fakta penglihatan terjadinya gerhana, artinya bagi yang tidak melihat gerhana, maka tidak disyariatkan untuk melakukan sholat gerhana.

Ada beberapa kutipan fatwa yang menurut saya relevan dengan permasalahan ini, misalnya adalah :

Pertama, Fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia (no. 4667) yang diketuai oleh Imam bin Baz, dengan anggotanya : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudyan dan Abdur Rozaq ‘Afiifiy. Berikut teks fatwanya :

Soal (no. 1) : kami membaca sebuah berita yang dimuat oleh koran Madinah edisi 5402 pada 4/3/1402 H, bahwa nanti akan terjadi gerhana bulan total pada hari Sabtu depan, gerhana ini terjadi mulai dari jam 20.30 malam dan berakhir pada sebagan hari Ahad setelah lewat tengah malam sekitar lebih dari 38 menit (00:38). Bulan akan nampak ke bumi pada pukul 01:37 pagi dan telah terjadi sebagaimana yang disebutkan.

Jawab: “Telah dimaklumi bahwa waktu gerhana bulan dan gerhana matahari berdasarkan metode perhitungan orbit bintang, semua itu diketahui apakah gerhana yang terjadi hanya sebagian atau total dan hal ini tidak aneh, karena bukan termasuk perkara ghoib bagi sebagian orang, hanyalah hal ini dianggap perkara yang ghoib bagi sebagian  orang yang tidak mengerti ilmu orbit bintang. Adapun orang yang mengetahui ilmu orbit bintang, maka menganggapnya bukan perkara ghoib, karena hal ini bisa diketahui dengan kebiasaan yang berlaku.

Namun hal ini tidak lantas menafikan bahwa gerhana matahari dan bulan merupakan sebagian tanda-tanda dari Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa, yang mana hal ini agar para hamba-hamba-Nya khouf (takut), lalu kembali kepada Allah dan beristiqomah dalam ketaatan.

Akan tetapi tidak boleh membenarkan ahli astronomi dan beramal berdasarkan analisa mereka, dikarenakan bisa jadi mereka keliru. Yang dijadikan pegangan adalah melihat gerhana, karena sabda Nabi sholallahu alaihi wa salam:

إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله، لا ينخسفان لموت أحد ولا لحياته، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى يكشف ما بكم

“Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah 2 tanda dari sebagian tanda-tanda dari Allah. Tidaklah terjadi gerhana karena mati dan hidupnya seseorang, akan tetapi Allah menjadikan hal itu agar para hamba tajku kepada Allah. Jika KALIAN MELIHAT (gerhana Matahari/Bulan), maka sholatlah dan berdoa sampai gerhana itu hilang dari kalian”.

Kedua, Fatwa dari Imam ibnu Baz dalam “Majmu’ Fatawa wa Rosail (12/356-357)” berikut:

“Telah sampai kabar kepadaku bahwa sebagian Imam masjid melaksanakan sholat gerhana pada malam 15 bulan tersebut, padahal tidak ada gerhana pada waktu itu, maka aku memandang termasuk keharusan terhadap permasalan seperti ini adanya penjelasan hukum syar’i. aku katakan : ‘telah shahih hadits-hadits dari Rasulullah sholallahu alaihi wa salam perintah untuk sholat gerhana, berdzikir dan berdoa ketika kaum Muslimin melihat gerhana matahari atau bulan. Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda:

“Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah 2 tanda dari sebagian tanda-tanda dari Allah. Tidaklah terjadi gerhana karena mati dan hidupnya seseorang, akan tetapi Allah menjadikan hal itu agar para hamba tajku kepada Allah. Jika kalian melihat (gerhana Matahari/Bulan), maka sholatlah dan berdoa sampai gerhana itu hilang dari kalian”. Dalam lafadz lain : “jika kalian melihat hal itu (gerhana), maka segeralah menyebut Allah, berdoa dan beristighfar”.

Maka Nabi sholallahu alaihi wa salam mengkaitkan perintah sholat, berdoa, dzikir dan istighfar karena melihat gerhana, bukan berita dari ahli hisab/ahli astronomi.  Maka wajb bagi kaum muslimin semuanya untuk berpegang dengan sunnah, beramal dengannya dan hati-hati untuk menyelisihi semua yang menyelisihinya. Dengan demikian diketahui bahwa mereka yang sholat gerhana pada malam senin tanggal 15 bulan 5, berpegang kepada berita ahli astronomi, maka mereka telah keliru dan menyelisihi sunnah.

Dan diketahui juga bahwa tidak disyariatkan bagi penduduk negeri yang tidak terjadi kepada mereka gerhana untuk melakukan sholat. Karena Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa salaam mengkaitkan perintah sholat dan berbagai bentuk dzikir dengan penglihatan gerhana bukan dengan berita dari ahli hisab bahwa nanti akan terjadi gerhana dan tidak juga terjadinya gerhana di negeri lain. Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman : 

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr : 7). 

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta’alaa : 

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzaab : 21). 

Dan firman-Nya Azza wa Jalla :

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nuur : 63).

Telah dimaklumi bahwa Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam adalah manusia yang paling berilmu dan paling memberikan nasehat, Beliau telah menyampaikan semua hukum-hukum dari Allah. Seandainya sholat gerhana disyariatkan dengan berita ahli hisab atau terjadinya gerhana dalam nukilan atau komentar-komentar mereka yang tidak akan menyaksikannya kecuali pakarnya, maka Nabi akan menjelaskan dan memberi petunjuk kepada umatnya. Tatkala tidak ada penjelasan tentang ini, bahkan penjelasan yang ada menyelisihi hal tersebut dan Beliau memberikan petunjuk kepada umatnya agar berpegaang dengan terlihatnya gerhana, maka diketahui bahwa sholat g
erhana tidaklah disyariatkan, kecuali bagi yang melihat langsung gerhana atau terjadi di negerinya.

Ketiga, Fatwa markaz Fatwa kementerian Qotar, sebagai berikut:

Soal : apa hukum sholat gerhana jika cuaca hujan (mendung) yang tidak mungkin untuk melihat gerhana, namun waktunya sudah diketahui berdasarkan perhitungan astronomi, apakah ditunaikan sholat atau tidak?

Jawab : telah kami jelaskan bahwa tidak disyariatkan sholat gerhana matahari dan bulan, kecuali ketika terlihat gerhananya, dan tidak ditunaikan sholat berdasarkan sekedar berita dari ahli astronomi (dalam fatwa no. 73337).

Jika gerhana tertutup awan pada suatu kaum karena mendung atau yang lainnya dan mereka tidak melihat gerhana, maka tidak disyariatkan sholat, karena Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam menjadikan hukum sholat terikat dengan melihat gerhana. Wallahu A’lam.

Sumber : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=170441

Keempat, Fatwa asy-Syaikh DR. Sa’ad bin Turkiy al-Khotslaan, berikut kami nukilkan bagian akhir fatwa beliau :

“Termasuk masalah yang bercabang dari permasalahan ini adalah jika ahli astronomi mengabarkan bahwa waktu terjadinya gerhana matahari dan bulan (pada waktu tertentu-pent.), kemudian tertupi gerhana karena awan mendung, sehingga kita tidak bisa melihat gerhana matahari atau bulan, maka pada keadaan seperti ini tidak disyariatkan sholat gerhana matahari dan bulam, tidak disyariatkan karena Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam mengkaitkan perintah sholah karena melihat gerhana”.

(Sumber : http://tawbatawba.blogspot.com/2011/12/blog-post_13.html

Kelima, Fatwa asy-Syaikh Ali Hasan al-Halabi sebagai berikut :

Asy-Syaikh Ali al-Halabiy –semoga Allah menjaganya- ditanya : ‘jika terjadi gerhana di belahan sebagian bumi, apakah hal ini melazimkan orang yang tidak melihat gerhana untuk sholat?

Beliau menjawab : ‘tidak (melazimkan), hanyalah Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa salaam mengikat sholat gerhana matahari dan bulan dengan melihatnya, maka hal ini tidak melazimkan kecuali bagi orang yang melihatnya’.

Jima memperhatikan fatwa dari para ulama diatas, yang mengatakan bahwa yang dijadikan patokan adalah melihat gerhana secara langsung di tempatnya bagi yang menginginkan untuk melaksanakan sholat. Jika mau masih ada beberapa fatwa ulama lagi yang berpendapat seperti ini, bahkan bisa jadi ini adalah pendapat mayoritas ulama kita, dimana mereka mengkaitkan pelaksanaan sholat gerhana dengan melihat gerhana secara langsung.

Namun barangkali ini adalah masalah ijtihadiyyah, dimana mungkin ada pihak-pihak yang berpendapat berbeda dengan pendapat mainstream ulama. 

Alhamdulillah saya (penulis) menemukan fatwa ulama terkait hal ini dari sebuah penjelasan yang mungkin ini adalah karya skripsi –saya tidak bisa memastikannya karena hanya mendapati bab III-nya saja, sehingga tidak diketahui juga siapa penulisnya, Jazakallah khoir kepada penulisnya- yakni beliau menulis pada halaman 35 :

“permasalahan lain yang di Indonesia, bahkan mungkin di negara-negara lain, tidak begitu mencuat, tidak memiliki kecenderungan menimbulkan perpecahan seperti dalam penentuan hilal awal bulan, adalah penentuan gerhana ketika terjadi mendung atau tertutup awan.

Menjawab permasalahan ini, Ibnu Hajar al-Haitami dan Syaikh Bakhit seperti yang dikutip Ahmad Ghazali dalam Irsyadul Murid, menyatakan bisa dikiyaskan dengan penentuan hilal awal bulan. Mereka berpendapat apabila terjadi mendung atau tertutup awan, sedangkan perhitungan qath’i (perhitungan yang mendekati kebenaran) menyatakan terjadi gerhana, maka sholat gerhana bisa dilakukan berdasarkan perhitungan tersebut.

Lain halnya apabila seorang ragu, karena tertutup awan atau mendung, apakah gerhana sudah berakhir atau belum. Mengenai hal ini Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa perkataan ahli perbintangan tidak diterima. Maksudnya orang tersebut masih diperbolehkan melaksanakan sholat gerhana karena pada dasarnya gerhana tersebut belum menghilang -selesai- (Ahmad Ghazali, Irsyadul Murid_Jember : Pon-Pes al-Nuriyah, hal 180).

Sumber : //eprints.walisongo.ac.id….

Na’am perhitungan ahli astronomi dengan perkembangan teknologi yang pesat hampir tidak meleset, bahkan mereka tidak hanya bisa menghitung tanggal berapa terjadi gerhana, namun mereka bisa sampai menghitung menit dan detiknya, kapan gerhana muncul dan berakhir dan di tempat mana saja kemunculannya. Maka seandainya al-‘Allâmah Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah hidup pada zaman sekarang tentu beliau tidak ragu lagi dan mungkin akan menjadi penyeru utama, bahwa mendung bukan halangan untuk melaksanakan sholat gerhana, jika memang berdasarkan perhitungan ilmiah, tempat tersebut telah terjadi gerhana, hanya awan tebal menghalangi untuk melihatnya secara langsung.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menguatkan juga bahwa perhitungan ahli astronomi hampir tidak meleset, beliau berkata, sebagaimana dinukil oleh Syaikh Sholih al-Munajid :

ﻭَﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﺑِﻮَﻗْﺖِ ﺍﻟْﻜُﺴُﻮﻑِ ﻭَﺍﻟْﺨُﺴُﻮﻑِ ﻣُﻤْﻜِﻦٌ … ﻭﺇﺫَﺍ ﺗَﻮَﺍﻃَﺄَ ﺧَﺒَﺮُ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺤِﺴَﺎﺏِ ﻋَﻠَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﻜَﺎﺩُﻭﻥَ ﻳُﺨْﻄِﺌُﻮﻥَ، ﻭَﻣَﻊَ ﻫَﺬَﺍ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺘَﺮَﺗَّﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﺒَﺮِﻫِﻢْ ﻋِﻠْﻢٌ ﺷَﺮْﻋِﻲٌّ , ﻓَﺈِﻥَّ ﺻَﻠَﺎﺓَ ﺍﻟْﻜُﺴُﻮﻑِ ﻭَﺍﻟْﺨُﺴُﻮﻑِ ﻟَﺎ ﺗُﺼَﻠَّﻰ ﺇﻟَّﺎ ﺇﺫَﺍ ﺷَﺎﻫَﺪْﻧَﺎ ﺫَﻟِﻚَ .“ ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ‏( 24/254 ‏) ﺑﺘﺼﺮﻑ .

“Ilmu tentang waktu gerhana matahari dan bulan mungkin (saja bisa diprediksi-pent.)…jika ahli hisab telah bersepakat atas hal tersebut, maka hampir saja mereka tidak keliru, namun bersamaan hal tersebut, analisa mereka tidak bisa dijadikan sebagai pegangan ilmu syar’i, karena sholat gerhana matahari dan bulan tidaklah dilakukan kecuali jika kita menyaksikannya (majmu’ Fatawa 24/254) dengan sedikit perubahan.

Sumber : http://islamselect.net/mat/88405.

Thoyyib, Syaikhul Islam tidak meragukan berita ahli astronomi, jika mereka telah menghitung bahwa pada waktu tertentu akan terjadi gerhana, hanya saja beliau berpegang dengan pendapat mainstream yang harus melihat gerhananya secara langsung sebagai dasar pelaksanaan sholat gerhana.

Wallahu a’lam.

Oleh; Abu Sa’id Neno Triyono

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …