Tak Memenuhi Syarat, 460 Rencana Kerja Perusahaan Tambang Ditolak ESDM

Tak Memenuhi Syarat, 460 Rencana Kerja Perusahaan Tambang Ditolak ESDM

informasi

Tak Memenuhi Syarat, 460 Rencana Kerja Perusahaan Tambang Ditolak ESDMteknobosku.com – Hay sahabat semua kembali lagi dengan saya admin di sini saya akan membahas mengenai Kebanyakan permohonan RKAB perusahan tambang minerba ditolak lantaran tak terdaftar dan juga tidak miliki dokumen belajar kelayakan kementerian Kekuatan dan Sumber Energi Mineral (ESDM) sudah terima 4.003 permohonan Planning Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2022 dari perusahaan tambang mineral dan batu bara sampai 13 Januari lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 460 RKAB perusahaan ditolak.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memerinci 460 RKAB yang ditolak terdiri dari 307 Planning kerja perusahaan mineral dan 153 perusahaan batu bara. Ridwan beralasan penolakan perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (Modi) dan tidak miliki persetujuan dan juga dokumen belajar kelayakan.

Alasan berikutnya, dokumen permohonan tidak melampirkan perhitungan sumber energi dan cadangan yang sudah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Kcmi. Lantas Masih ada perusahaan yang belum menyesuaikan format Kepmen ESDM No. 1806 tahun 2018.

“Intinya kasus administratif yang belum mencukupi ketetapan,” kata Ridwan didalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Program Kerja 2020 Sub Sektor Minerba, Kamis (20/1).

Sementara sebanyak 1.256 RKAB sudah disetujui pemerintah, terdiri dari 416 perusahaan mineral dan sisanya 840 perusahaan batu bara. Lantas terdapat 1.286 permohonan RKAB yang dikembalikan oleh pemerintah dan sebanyak 1001 RKAB yang masih di dalam proses.

Ridwan saat ini sedang mencari solusi untuk memastikan adanya pihak yang kompeten terutama di dalam memastikan adanya cadangan secara valid.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik curang, seperti perusahaan menyampaikan volume besar tetapi cadangannya tak memenuhi.

“Sekali lagi kita berikan kesempatan pemugaran bagi perusahaan,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kamis (6/1). Kepala Negara mengatakan, IUP itu dicabut lantaran perusahaan tak dulu menyampaikan planning kerja untuk menjalankan izinnya, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tak disesuaikan peruntukkannya.

“Izin yang sudah bertahun-tahun sudah diberikan tetapi tidak dilakukan. Ini sebabkan tersanderanya pemakaian sumber energi alam untuk tingkatkan kesejahteraan penduduk,” kata Jokowi di dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).

Jokowi memastikan, penertiban izin pertambangan dan kehutanan akan terus dievaluasi secara menyeluruh. Karena, pemerintah tetap memperbaiki tata kelola sumber kekuatan alam sehingga terdapat pemerataan, transparansi, dan keadilan. “Ini untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan rusaknya alam,” ujar dia.

Akhir kata

Demikian pembahasan  yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat, sekian dan terimakasih