Terjemah Tafsiriyyah Surat Al-Baqarah Ayat 183-188 (Ayat Puasa)

Terjemah Tafsiriyyah Surat Al-Baqarah Ayat 183-188

Fikroh.com – Berikut ini adalah terjemah tafsiriyyah ayat tentang puasa yaitu ayat ke 183 sampai 188 surat Al-Baqarah. Terjemah dalam ayat ini mencakup penjelasan dan kandungan ayat tersebut sesuai tafsirnya.

183. Wahai kaum mukmin, kalian diwajibkan shaum (berpuasa), berpuasa sebagaimana yang diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian supaya kalian sanggup menahan hawa nafsu. 

184. Puasa itu dilaksanakan pada beberapa hari tertentu. Siapa saja yang sakit atau bepergian lalu tidak berpuasa, hendaklah ia menggantinya pada hari-hari lain. Bagi orang-orang yang tidak kuat berpuasa, maka mereka wajib membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan kepada seorang miskin. Siapa saja yang dengan suka rela membayar fidyah lebih banyak, maka hal itu lebih baik bagi dirinya. Kalian berpuasa ketika dalam perjalanan itu lebih baik bagi kalian daripada tidak berpuasa, Jika kalian mengetahui keutamaan berpuasa. 

185. Puasa yang diwajibkan Itu adalah pada bulan 2 Ramadhan. Pada bulan Ramadhan Al Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan rinci tentang petunjuk itu. Al-Qur’an menjadi pembeda antara yang hak dan yang batil. Siapa saja yang menemui bulan Ramadhan di tempat tinggalnya, maka dia wajib berpuasa. Siapa saja yang sakit atau bepergian, lalu dia tidak berpuasa, maka hendaklah dia menggantinya pada hari-hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan. Dengan begitu kalian dapat menyelesaikan hari-hari puasa kalian dengan sempurna. Kalian dapat menyemarakkan keagungan Allah dan mengikuti petunjuk-Nya. Mudah-mudahan kalian dapat menikmati karunia Allah. 

186. Wahai Muhammad, bila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang keberadaan-Ku, maka katakanlah bahwa Aku amat dekat dengan hambaKu. Aku kabulkan permohonan orang-orang yang memohon kepada-Ku, dengan syarat mereka mau mematuhi perintah-Ku dan mengimani keesaan-Ku. Mudah-mudahan mereka selamat dari kesesatan. 

187. Wahai kaum mukmin, dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk berkumpul dengan istri-istri kalian. Istri-istri kalian menjadi penenteram bagi kalian. Kalian menjadi penenteram bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian telah melanggar janji kalian kepada diri kalian sendiri untuk tidak mencampuri istri setelah bangun malam pada hari puasa. Tetapi Allah mengampuni kalian dan memaafkan dosa atas pelanggaran kalian itu. Karena itu, sekarang kalian boleh berkumpul dengan istri-istri kalian. Berusahalah kalian untuk mendapatkan anak yang telah Allah tetapkan bagi kalian. Makanlah dan minumlah sampai waktu fajar tiba. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu maghrib. Janganlah kalian berkumpul dengan istri kalian ketika kalian beri’tikaf di masjid. Itulah syari’at Allah. Wahai kaum mukmin, janganlah kalian melanggar syari’at-Nya. Demikianlah Allah jelaskan syari’at-Nya dengan rinci kepada manusia supaya mereka beruntung mendapatkan rahmat-Nya. 

188. Wahai kaum mukmin, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil. Jangan pula kalian mengajukan perkara kepada hakim-hakim dengan cara batil untuk dapat mengambil sebagian harta orang lain, padahal kalian mengetahui bahwa hal itu batil.

About semar galieh

Check Also

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Fikroh.com – Sebelumnya perlu untuk diketahui, bahwa akikah hukumnya sunah muakadah (sunah yang ditekankan), bukan …